1 Kg Sabu, 1244 Butir Ekstasi dan Soft Gun Disita

Inimedan.com.
Sedikitnya 1 kg sabu-sabu dan sebanyak 1.244 butir ekstasi serta satu unit Soft Gun di sita Petugas Subdit II Dit Narkoba Poldasu, termasuk menangkap 10 orang tersangka pemilik barang-barang “haram” itu. Dalam aksi penangkapan yang dilakukan pihak Poldasu, Kamis (26/1) dari lokasi berbeda.
Para tersangka yakni, Manaek Imanuel Sumanjuntak (24), Security, warga Jl. Setia Budi, Gg. Karyawati Sunggal, Gunawan Sinulingga als Omet (28) warga Jl. Jend. Gatot Subroto, Gg. Buntu 2, Medan Petisah, Andi Harianto Situmorang (24) warga Jl. Pekan Sialang Buah, Ds. Pematang Pasir, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Sergai, Ricardo Sagala (20) warga Sialang buah Kab Sergai, Erwin als Awi (35) warga Sialang Buah Kab Sergai dan Nakkok Sitanggang als. Situlang (29) warga Sialang buah Kab Sergai.
Kemudian, Ganda Pangestu (21) warga Jl. Payageli Kec Sunggal Medan, Shakri Manalu (25) warga Jl. Perkutut lintasan rel KA Kec. Medan-Helvetia, Ayub (33) warga Jl. Perkutut lintasan rel KA Kec. Medan-Helvetia dan Rahmat Fadli (21) warga Pasar 4 Kec Medan-Sunggal
“Awalnya Unit 2 menangkap Gunawan dan Manaek di Jl.Gatot Subroto Gg Radio. Dari keduanya disita pil ekstasi, kemudian dikembangkan lalu ditangkap Ricardo kemudian Awi dan Andi Harianto di Jl.Sei Kapuas dan Jl.Sei Batang hari. Dari mereka disita satu bungkus plastik klip berisi ekstasi 294 butir merk chanel warna crem,” kata Dirres Narkoba Poldasu Kombes Pol.Drs.Edy Iswanto melalui Kasubdit II AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan, Kamis (26/1).
Lanjut Hilman, para tersangka mengaku kalau barang itu diperoleh dari Nakkok Sitanggang. Kemudian, tersangka ditangkap di Desa Pekan Sialang Buah Kab Sergai.
“Dari tersangka Nakkok Sitanggang disita barang bukti 1 bungkus besar Sabu sekitar 1 kg, 950 butir extasy, 1 buku tabungan BCA, 2 lembar ATM, 1 timbangan, 1 sendok skop sabu, 1 pucuk senjata Soft Gun, 1 kotak mimis, 1 Hp, 1 1 Ipad, 1 gulung Foil dan 1 set alat Hisap.
Sebelumnya, tambah Hilman Wijaya, pada Rabu (25/1) pukul 21.30 wib, pihaknya menangkap Ganda Pangestu, Shakri Manalu, Ayub (33) dan Rahmat Fadli. Mereka ditangkap di Jl. Setia Budi di dalam RM bebek Gokil Kec. Medan-Sunggal .
“Ke empat tersangka ini ditangkap Unit 3 di Jl. Setia budi di dalam RM bebek Gokil . Dari mereka disita 1 bungkus klip berisi 400 butir diduga Narkotika jenis Ekstasi dan 3 unit hp.Saat ini, kasusnya masih terus kita kembangkan,” jelas AKBP Hilman Wijaya,Sik.([im-01]

Komentar