14 Papan Reklame Ditumbangkan Tim Gabungan

Inimedan.com-Medan

Tanpa kompromi sedikit pun, tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP Kota Medan terus melakukan penertiban dalam upaya mendukung  Pemko Medan yang tengah melakukan penataan Kota.  Selasa (23/10) siang hingga Rabu (24/10) jelang Subuh, tim gabungan kembali melakukan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah sekaligus menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah titik di Kota Medan.

Dari belasan papan reklame bermasalah yang dibongkar, satu berukuran sangat besar yakni 5 x 10 meter berlokasi di Jalan Irian Barat, persisnya depan Rumah Sakit Murni Teguh. Pembongkaran  dilakukan menjelang tengah malam, sebab lokasi berdirinya papan reklame merupakan kawasan padat lalu-lintas. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, pembongkaran yang dilakukan dikhawatirkan dapat menciderai masyarakat pengguna jalan ketika melintas.

Itu sebabnya pembongkaran dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP dan  Dinas Perhubungan (Dishub) dibantu sejumlah aparat TNI dan Polri lebih darulu memutuskan aliran listrik yang mengaliri papan reklame. Setelah itu tim gabungan memulai pembongkaran papan reklame bermasalah yang berisikan materi iklan salah satu sekolah internasional di Kota Medan.

Bersamaan itu dilanjutkan dengan penutupan ruas jalan sehingga tak satu pun kenderaan bermotor yang melintasi kawasan berdirinya papan reklame. Setelah itu tim gabungan melakukan pembongkaran papan reklame dengan menggunakan mesin las. Di samping itu juga didukung satu satu unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan  satu unit mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, papan reklame itu pun berhasil ditumbangkan. Setelah itu tim gabungan melanjutkan dengan ‘pencincangan’ hingga menjadi beberapa bagian. Kemudian setuluh potongan papan reklame diangkut menggunakan mobil truk, sedangkan sisa tiang utama papan reklame bermasalah  pun diratakan dengan tanah agar pemiliknya tidak dapat lagi mendirikan di lokasi semula.

Sebelumnya siang hingga petang hatinya, tim gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar beserta papan reklame tanpa izin di wilayah kerja Kecamatan Medan Selayang. Penertiban difokuskan di seputaran Jalan Ring Road, tim gabungan dibantu petugas Polsek Medan Sunggal, Babinsa Koramil 07/MT serta jajaran Kecamatan Medan Selayang.

Dengan menurunkan sekitar 69 personel, tim gabungan dipimpin Sekcam Medan Selayang Ody Batubara melakukan penertiban yang diawali  penumbangan papan reklame tanpa izin di depan Komplek Pertokoan OCBC Kelurahan Asam Kumbang  sampai dengan Jalan Ring Road, perisisnya  Persimpangan Jalan Pasar I Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Tercacat ada 13 papan reklame yang dibongkar yakni  Cafe dan Resto Ayam Geprek 315 Komplek Asoka Trade Center,  Smart Fren Komplek Asoka Trade Center, Kopituha Komplek Asoka Trade Center, RR Ring Road Game Online Komplek Asoka Trade Center,  Nuansa Indah Jalan Ring Road , Kantor Hukum,  LG Life Good, Larisma Ban,  Yayasan Pendidikan Educare Erwita, Praktek Dr. Spesialis Anak, Bina Karya Kosen, Iga Iga Bakso danCentral Data Store.(di)

 

Komentar