inimedan. com- Taput.
Pemilihan Legislatif ( pileg) yang diagendakan tahun 2024 mendatang, sudah semakin mendekat. Tahapan
pun tak begitu lama lagi segera dimulai. Dan partai-partai politik seperti biasanya akan mulai bergegas mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual ke KPU setempat.
Dari informasi yang diperoleh dan dilansir media online,19 Parpol yang sudah terverifikasi Tapanuli Utara masing-masing Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh dan Partai Amanat Nasional.
APARATUR
Disinggung tentang adanya oknum aparatur negara menjadi anggota Parpol, disebutkan KPU Taput memberi waktu kepada parpol untuk klarifikasi.
Komisioner KPU Taput Barisman Panggabean mengatakan hal itu kepada wartawan yang menemuinya seputar verifikasi parpol di Taput, Rabu(25/8). Dikatakan, pasca verifikasi administrasi keanggotaan parpol,pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ke sejumlah anggota partai politik secara random. “Ada 19 parpol untuk pemilu 2024 yang sudah terverifikasi di KPU Taput”,sebutnya. Dari 19 parpol itu, ada beberapa nama-nama aparatur negara, baik dari PNS,TNI dan Polri di Taput terdaftar sebagai anggota parpol. Tetapi kata Barisman , temuan belum bisa memastikan apakah nama nama tersebut dicatut atau tidak.
” KPU Taput belum bisa pastikan apakah sesorang aparatur itu dicatut atau tidak. Dan bisa saja yang bersangkutan masuk anggota Parpol sebelumnya memang sudah pensiun. disinilah partai politik diberi waktu menyampaikan klarifikasi,” urai Barisman. Dia juga menjelaskan temuan itu tidak hanya terdapat pada partai politik tertentu, namun menyebar pada 19 parpol calon peserta pemilu 2024 di Taput. Dan untuk sementara sejumlah partai yang terdapat nama-nama oknum aparatur negara itu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).Dan sesuai ketentuan yang berlaku, parpol yang bersangkutan diberi waktu melakukan klarifikasi keanggotaan.
Kepada nama-nama oknum aparatur negara yang terverifikasi nantinya akan mengisi formulir surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu. Untuk memastikan bahwa oknum tersebut adalah anggota partai atau bukan. Kemudian selanjutnya akan diunggah pada aplikasi Sistim Informasi Partai Politik (Sipol).*le#