Inimedan.com
Selama Januari hingga pertengahan Maret 2017, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Poldasu mengamankan 25.634,58 Gr sabu-sabu (25,6 Kg) berikut 10.565 butir pil ekstasi dari 53 kasus dengan 80 orang tersangka.
“Kita menyita 25,6 Kg sabu-sabu dan 10.565 butir ekstasi dari 80 orang tersangka. Penangkapan itu sejak januari sampai 14 Maret 2017,” jelas Direktur Dit Narkoba Poldasu Kombes.Pol.Drs. Edi Iswanto melalui Kasubdit II AKBP Hilman Wijaya,Sik, Rabu (15/3) di Mapoldasu.
Hilman Wijaya mengatakan, para tersangka ditangkap dari beberapa lokasi di Medan, Deli Serdang, Langkat dan daerah lainnya.
“Pekan depan, kita akan memusnahkan barang bukti tersebut karena sebagian besar tersangka sudah diserahkan ke jaksa untuk proses persidangan namun sebagian masih ditahan di RTP Dit Narkoba Poldasu sambil menunggu pelimpahan berkas serta pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Hilman Wijaya.
Hilman mengatakan, terakhir mereka menangkap 2,8 kg sabu dan 8.600 butir pil ekstasi dari empat tersangka, Selasa (14/3).
Penangkapan pertama, mengamankan Ansari Syah, warga Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, awal Maret kemarin. Dari tangannya, disita 1 ons sabu dan 8.600 butir pil ekstasi.
Kemudian, dilokasi berbeda yaitu di rumah kost-kosan Jl.Ringroad diamankan 3 orang pria yakni Mursalin (32) warga Jalan Banda Aceh Medan, Blangbladeh, Biereun Aceh, Mawardi Nurdin (32) warga Jalan Banda Aceh-Medan, Sigli, Pidie dan M Rizal (31) warga Blangreum Juempa Biereun Aceh. Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti 2,8 kg sabu.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu, kami melakukan pengeledahan di kost VIP di Jalan Ringroad dan ditemukan 8 ons sabu milik Mereka,” sebut Hilman.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dan melakukan penggeledahan di rumah sepupu Muwardi di Jalan Budi Luhur No 204 A Helvetia, serta mengamankan 2 kg sabu.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 2,8 kg sabu-sabu dan 8.600 butir ekstasi. Dari hasil pengakuan tersangka, barang bukti berasal dari Aceh yang didapat dari seseorang berinisial E (DPO),” kata Hilman menambahkan, para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo 132 UU Nomor. [im-01/mp]