4 Anggota OKP Dituntut 8 Tahun

inimedan.com.

Empat anggota organisasi kepemudaan (OKP) dituntut masing- masing 2 tahun penjara di ON Medan karena didakwa melakukan pengerusakan dan mengganggu ketertiban umum,Kamis(9/6)
Keempat terdakwa, M Ilham alias Olang, Agus Efendi alias Ogon, Iwan Sugita Nasution alias Iwan, Dedek Syahputra alias Dedek Balok dan April Mob Lubis alias Bagong .Para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 dan 406 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam nota tuntutannya, JPU Randi Tambunan SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH dan anggota majelis menyebutkan, para terdakwa melakukan pengerusakan mobil milik salah satu OKP Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang terjadi di persimpangan Jalan Asia – Jalan Thamrin Medan pada 30 Januari 2016.

Menurut JPU, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap orang atau barang milik saksi Al Ikhwan berupa satu unit mobil Suzuki Sidekick BK 2 TW warna hijau metalik.
“Dari kejauhan saksi Al Ikhwan, Tumbur Simamora, Akhir Bangun melihat ada keramaian dari OKP PP di simpang Jalan Asia, Medan, sambil berteriak “serang matikan”. Sambil membawa batu, kelewang dan balok kayu, sehingga saksi merasa ketakutan lalu membuka seragam atribut IPK dan langsung menyelamatkan diri meninggalkan mobil Suzuki Sidekick BK 2 TW dalam posisi mesin hidup,” ujarnya.

Secara berkelompok, terdakwa merusak hingga ringsek dan membalikan kenderaan milik saksi korban. “Mobil Suzuki Sidekick milik Al Ikhwan yang ringsek dengan mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta rupiah,” terangnya.

Untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa sidang dilanjutkan sepekan mendatang. [im-01]

Komentar