4 Pemikul 1 Kg Sabu Diganjar 11 Tahun

Inimedan.com.

Empat orang terdakwa pemikul/kurir 1 Kg sabu asal Aceh, yakni Afifuddin, Heru alias Harun, Maxykur dan Efendi alias Pen pasrah diganjar hukuman selama 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Pembacaan surat putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahrein dalam sidang yang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11) sore.

Seusai mendengarkan putusan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson yang sebelumnya menuntut selama 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan menyatakan terima.

Namun anehnya, selama proses persidangan berjalan tampak keempat terdakwa tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara.

Padahal sesuai dengan bunyi Pasal 56 ayat (1) KUHAP jelas menyebutkan terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh negara jika dijerat hukuman di atas lima tahun penjara.

Hal ini langsung membuat Pengamat Hukum Kota Medan, Azmi Nizam Tarigan SH angkat bicara.

Menurutnya, kejadian seperti itu tidak dibenarkan. Sebab, setiap orang yang duduk di kursi pesakitan harusnya memiliki hak untuk didampingi pengacara prodeo.

“Sudah saatnya semua pejabat penegak hukum dalam semua tingkat proses peradilan pidana di negeri ini harus menghormati UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya tentang Hak Tersangka untuk didampingi oleh penasehat hukum. Kan sudah jelas yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP,” tutupnya.

Sekedar mengetahui, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas Polda Sumut mengenai transaksi narkoba di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jln. Tanah 600, Medan Marelan pada April 2017 lalu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terdakwa berikut barang bukti sabu seberat 1 kg. (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *