
Inimedan.com-Labuhan Deli. | Nina Wati warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, pelaku penipuan dan pengelapan yang kini sudah berstatus terdakwa di PN Lubuk Pakam, kembali akan menjalani persidangan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
“Betul bang, Rabu depan perkara dia (Nina Wati-red), kembali akan disidang di Labuhan Deli dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi, ” ucap JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri), Deli Serdang di Labuhan Deli Martin Pardede saat kembali dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp. Kamis (10/4/2025).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nina Wati sebelumnya ditangkap pada 21 Maret 2024 lalu, oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
Nina Wati yang sempat disebut-sebut juga “kebal hukum”, sebelumnya telah 16 kali mangkir hadir didalam persidangan dengan alasan sakit hingga dilakukan persidangan dengan memakai aplikasi zoom.
Dalam menjalankan aksi tipu-tipunya dengan modus bisa memasukkan anak korban-korbannya menjadi casis bintara/taruna Polri dan TNI bekerja sama dengan oknum petugas berinisial Iptu S dengan peran sebagai perantara (berkas terpisah-red), dan telah meraup keuntungan puluhan milyar rupiah.
Nina Wati Mendapat Penangguhan Penahanan
Informasi lainnya yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, saat ini terdakwa Nina Wati mendapatkan penangguhan penahanan atas penetapan oleh Majelis Hakim.
David SH majelis Hakim yang menangani perkara Nina Wati dalam persidangan ketika coba dikonfirmasi melalui pesan singkat melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis sore (10/4) pukul 16:59 WIB, hingga berita ini dikirim ke meja redaktur belum dibalas. *Topas#