Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH pesankan dan berharap agar pelayanan kesehatan gratis lewat program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) di Kota Medan terus berkelanjutan. Program berobat gratis dinilai sangat penting dan pelayanannya tetap ditingkatkan.
“Walikota dan DPRD mendatang kiranya melanjutkan program tersebut dan menjadikan program prioritas. Bahkan pelayanan di Puskesmas dan Rumah Sakit lebih ditingkatkan, ” ujar Abdul Rani SH.
Dorongan dan harapan itu disampaikan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Alfalah 6 Kelurahan Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, Minggu (11/8/2024).
Disampaikan Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, pelayanan di Puskesmas melalui tenaga perawat dan dokter perlu humanis dan ramah. Tentu kata Abdul Rani, tenaga medis harus dibekali SDM yang bagus. “Tenaga medis supaya terus mendapat pelatihan dan pembinaan,” tandas Abd Rani.
Selain itu lanjut Rani, sarana dan prasarana alat kesehatan di Puskesmas supaya tingkatkan. “Terutama di Rumah Sakit milik Pemko Medan seperti RS Pirngadi dan RS Bchtiar Djafar perlu peningkatan alat kesehatan dan tenaga medis,” sarannya.
Seperti diketahui, saat ini Pemko Medan sedang menjalankan program UHC JKMB. Dengan prrogram ini warga Medan dengan memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di seluruh Indonesia di RS selaku provider BPJS Kesehatan. Pasien mendapat fasilitas kelas III rawat inap di RS.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 diuraikan terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosper, beberapa perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. *di#