Akhir Masa Jabatan DPRD Medan, Hj Netty Siregar Sampaikan Mohon Maaf

Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar
Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar. (Foto/IMC/Ist)

Inimedan.com-Medan   | Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar sampaikan mohon maaf kepada masyarakat dapil III, bila mana selama menjabat lima tahun sebagai wakil rakyat ada kesalahan. Begitu juga soal tufoksi selaku anggota dewan yang belum terselesaikan kiranya ke depan dapat dilanjutkan kembali.

“Ini bulan terakhir melakukan Sosper semasa menjabat anggota DPRD Medan pada periode 2019-2024. Kendati tidak melakukan Sosper dan Reses, silaturahmi kita jangan terputus. Jangan lupa dengan saya, mudah mudahan ke depan dengan umur yang panjang dan kesehatan yang baik ada pertemuan yang lebih baik,” ujar Netty penuh haru.

Ucapan itu disampaikan Hj Netty Yuniarti Siregar saat menggelar Sosisliasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kpt M Jalil Lubis Lingkungan I, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada Senin (12/08/2024) pagi.

Hj Netty Siregar asal politisi Gerindra itu juga berpesan kepada masyarakat agar jangan mengabaikan kesehatan. “Ibu-Bapak agar tetap menjaga kesehatan, ke depan kita berjumpa lagi. Perda Kesehatan sudah ada menjamin kebutuhan mendapat kesehatan gratis yakni program UHC JKMB,” ujar Netty Siregar.

Netty pun sangat berharap program UHC JKMB dapat berkelanjutan. Pemko Medan dan anggota DPRD yang baru (Red-periode 2024-2029) supaya berkolaborasi agar program UHC tetap berjalan dan pelayanan kesehatan tetap ditingkatkan.

Pada kesempatan itu, Netty bersama pihak BPJS Kesehatan Feri Oliver Sinaga serta Puskesmas banyak memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat menyahuti pertanyaan terkait program UHC JKMB. “Kita harapkan sosialisasi dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas terkait program UHC JKMB terus berlanjut,” sebut Netty.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.*di#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *