Aksi Pemukulan Jurnalis oleh Oknum Polisi Dikecam

INIMEDAN – Sejumlah jurnalis di Kota Medan, Rabu (30/12/2015 melakukan aksi unjukrasa mengecam kekerasan yang dialami Abdul Rahman Hasibuan, reporter salah satu stasiun televisi swasta nasional yang dilakukan oknum polisi dari Polres Tapanuli Selatan Selasa (29/12/2015) kemarin.

Wartawan melakukan aksi dengan membentang spanduk berisi protes dan kecaman. Puluhan jurnalis dari media cetak, televisi, radio dan online itu berjalan dari Warkop Jurnalis di Jalan A Rifai Medan menuju Bundaran Jalan Sudirman Medan.

Array dalam orasinya mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan beberapa oknum Sabhara Polres Tapsel. Dia mengatakan, pihak Polri harus kembali menyosialisakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Wartawan memiliki hak untuk memberikan informasi yang dia dapat kepada publik dan tidak diintimidasi pihak manapun sesuai UU No. 40 Tahun 1999. Jadi kami menuntut oknum polisi yang melakukan aksi kekerasan terhadap rekan jurnalis kami itu untuk dicopot,” tegasnya.

Selain itu, jurnalis mendesak baik Polri, Polda maupun Polres Tapsel bertanggung atas aksi kekerasan yang dilakukan personil Polri kepada jurnalis. Apalagi, sudah cukup sering terjadi kekerasan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia.

“Pelaku pemukulan juga harus disidangkan di pengadilan. Dari foto-foto kekerasan yang beredar, pelaku kekerasan tidak hanya satu orang,” ucapnya.

Sementara Jonris Purba juga menambahkan, jika semua pihak mematuhi dan mengetahui UU Pers, dia meyakini kekerasan seperti itu tidak akan terjadi. “Semua harus patuh pada UU Pers. Kalau ada yang tidak patuh, itu artinya melanggar UU dan harus ditindak tegas apa lagi aparat kepolisian yang tahu dan paham tentang undang-undang,” ucapnya.

Sebagai bentuk protes, puluhan spanduk berisi kecaman dan protes tersebut ditempelkan di pos polisi yang berada di persimpangan Jalan Sudirman – Jalan A Rifai Medan. Namun, usai spanduk ditempelkan, dua personel Polresta Medan datang dan meminta spanduk diturunkan, namun ditolak wartawan.

Baru setelah wartawan membubarkan diri, dua polisi tersebut menurunkan spanduk dan poster tersebut.

Sebelumnya kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Bupati Paluta di Gunung Tua, Selasa (29/12/2015). Korban Abdul Rahman diseret dan ditendang bersama sejumlah mahasiswa yang berdemo. Abdul Rahman sempat diamankan bersama sejumlah mahasiswa kendati selanjutnya dibebaskan.

Abbdul Rahman diketahui mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. Tidak hanya itu, kamera Abdul Rahman hingga sekarang tidak ditemukan. [MUL]

Komentar