Amankan Anggota DPRD, Personel Polres Langkat Diperiksa Propam Polda Sumut

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak

IniMedan.com – Langkat

Penangkapan dan penetapan tersangka anggota DPRD Langkat berinisial Zul alias T oleh aparat kepolisian berbuntut panjang. Akibatnya, sejumlah personel dari Polres Langkat diperiksa Propam Polda Sumut.

 

Seperti dilansir dari Suara.com, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menuturkan, petugas Propam sedang memeriksa personel yang terlibat dalam penangkapan itu. Tim sedang memeriksa personel yang terlibat.

 

Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja. Karena, ada mekanisme untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan. Itu sudah diatur dalam Undang – undang,” kata Panca, Rabu (14/9/2022) kemarin.

 

Namun demikian, Panca belum menyebutkan siapa saja oknum Polres Langkat yang diperiksa Propam Polda Sumut. “Sedang ada yang diperiksa Propam,” tutur Panca.

Tim penasihat hukum Zul alias T

Diinformasikan, anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem Zul alias T diamankan ke Mapolres Langkat, Rabu (7/9/2022) pagi. Dia diamankan di sekitar kediamannya di Kecamatan Gebang, Langkat. Wakil rakyat itu, diboyong puluhan aparat kepolisian berpakaian preman, karena dituduh melakukan penghasutan. Hal itu pun sempat menjadi perhatian warga sekitar.

 

Sepertii disampaikan Muhammad Arrasyid Ridho SH MH, penasihat hukum Tono, di Mapolres Langkat, Rabu (7/9/2022) malam. “Hari ini dijemput dari sekitar rumahnya dan diperiksa dalam status sebagai tersangka,” kata Ridho didampingi dua rekannya.

 

Diperiksa di Polres Langkat

Tono diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 160 KUHP. Dalam waktu 1 x 24 jam, T akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat.

Tim penasihat hukum Zul alias T

Wakil rakyat itu, dituduh melakukan penghasutan terhadap masyarakat di daerah pemilihan (Dapil-nya) pada Februari 2022. Hal itu berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan PT Rapala.

 

Pendukung (konstituen) T, kata Ridho, meminta wakil rakyat itu untuk memediasi persoalan antara warga dengan perusahaan tersebut. Atas permintaan itu, T pun turun ke lokasi, untuk menenangkan masyarakat.

 

Sudah RDP dan berdamai

“Selanjutnya, persoalan itu kemudian dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Langkat pada Maret 2022. Kemudian, persolan tersebut berhasil diselesiakan. Artinya, antara masyarakat dan pihak perusahaan sudah berdamai,” lanjut Ridho.

 

Ridho menambahkan, sebelum RDP tersebut dilakukan, sudah masuk laporan polisi ke Polres Langkat. Laporan itu pun terus berlanjut, meskipun sudah dilakukan perdamaian antara masyarakat dengan PT Rapala.

 

Tidak profesional

Tim PH T menilai, proses hukum yang dijalani kliennya tidak sesusai prosedur. Mereka menilai, penyidik tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Karena, penyidik tidak melakukan pemanggilan kepada T melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Langkat.

 

Kemudian, tidak sepatutnya T langsung ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, penetapan itu tidak melibatkan T saat proses gelar perkara. “Kami menilai, penyidik tidak professional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ridho.

 

Terkait hal itu, tim PH T sudah mendaftarakan Pra peradilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka tersebut. Tono sendiri, ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD.

 

Terkena sanksi hukum

“Kedepannya, kita khawatirkan tidak ada lagi anggo DPR yang berani berjuang di depan garis rakyat. Karena, ada persoalan masyarakat yang bersinggungan dengan perusahaan, akan ada sakgsi hukum yang menanti. Ini sangat berbahaya,” tutur Ridho.

 

Ridho berharap, agar Kapolres, Kapolda dan Kapolri dapat meninjau ulang persoalan tersebut. Apakah itu dengan dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang.

 

Terkesan tidak memahami

Tim Ridho menilai, tim penyidik tidak memahami secara utuh persoalan yang ada. Penyidik juga terkesan tidak memahami unsur – unsur yang ada dalam pasal 160 KUHP. Karena, kalau T dituduh melakukan penghasutan, harus lah dibuktikan dulu akibat dari perbuatannya itu.

 

“Penetapan tersangkanya juga, kami anggap premature atau terkesan dipaksakan. Karena tidak memenuhi unsur dan tidak ada akibat yang dapat dibuktikan oleh penyidik,” tandas Ridho.

 

Saat ditemu di ruang kerjanya, Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Janitra Giri Satya STrK tidak ada ditempat. Petugas piket di sana mengatakan, IPDA Janitra sedang ke luar. “Kanit keluar bang,” kata aparat polisi di sana. (Ahmad)

Komentar