Anggota DPD RI Dukung Pengembalian Fungsi Kawasan Perkemahan Sumut

Ket.Gambar : Personel Satpol PP menempelkan surat pemberitahuan penertiban bangunan vila mewah liar di kawasan Bumper Sibolangit. Kondisinya tidak berpenghuni saat didatangi.

inimedan.com-Medan.

Terkait langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menertibkan kawasan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit dari bangunan ilegal, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara mendukung rencana Gubernur tersebut untuk aktivitas kepramukaan dan berkemah masyarakat luas.

“Kita setuju jika Gubernur menertibkan kawasan Sibolangit agar kembali pada fungsi semula. Bumper Sibolangit itu tempat perkemahan,” ujar Dedi Iskandar Batubara, saat dihubungi, Jumat (21/10).

Terkait kemungkinan keberadaan pemukiman penduduk dan bangunan lainnya, kata Dedi,  jika memungkinkan ada relokasi. Sehingga rencana penertiban dan pengembalian fungsi Bumper berjalan efektif.

“Pemukiman penduduk dan bangunan lainnya agar ada relokasi. Pemprov harus menempuh langkah-langkah persuasif dan konstitusional,” pungkasnya.

Sementara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah Daulay, memperkirakan jumlah bangunan ilegal di kawasan bumi perkemahan (Bumper) Pramuka Sibolangit mencapai 307 unit.

Perkiraan tersebut berdasarkan hasil identifikasi lapangan, bahwa sebagian besar bangunan adalah vila mewah. Bahkan kemungkinan jumlahnya masih terus bertambah mengingat adanya pembangunan vila dan rumah mewah.

“Kemungkinan ini terus berkembang (bertambah). Dan memang harus kita tertibkan. Intinya Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi ingin mengembalikan Bumper Sibolangit sebagaimana mestinya. Karena ini aset negara, aset masyarakat luas,” ujar Kasatpol PP Sumut  Mahfullah P Daulay.

Sedangkan terkait jadwal pemberian surat pemberitahuan kedua untuk penertiban bangunan liar yang sempat terjadwal Kamis (20/10/2022) ke lokasi, Mahfullah menjelaskan bahwa tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur pemerintah setempat, masih melakukan upaya penguatan.

“Intinya mereka yang berada di kawasan Bumper Sibolangit (penggarap), tidak bisa menunjukkan alas hak apapun, karena memang itu aset negara, atas nama Kwarda Pramuka Sumut. Bayangkan, perkiraan kita, 45% dari lahan seluas 225 hektare, itu sudah digarap dan berdiri vila. Kalau dibiarkan, lama-lama bisa habis,” tegasnya.

Mahfullah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mencoba menyanggah kepemilikan dan peruntukan kawasan Bumper Sibolangit, agar tidak terprovokasi oleh pihak manapun yang merasa lahan tersebut bisa dikuasai tanpa alas hak.

“Saya imbau masyarakat agar jangan terprovokasi. Kami tahu ada orang tertentu di balik pengerahan massa yang mencoba menghalangi upaya pengembalian aset dan fungsi kawasan perkemahan. Sebab, lahan itu untuk berkemah, bukan untuk pembangunan rumah mewah atau vila,” pungkasnya. *di#

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *