Anggota DPRD Sukamto SE Dorong Percepatan Pemasangan Pipa Air Bersih di Kel. Tanjung Sari

Inimedan.com-Medan   | Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta Pemko Medan segera memfasilitasi kebutuhan warganya untuk mendapatkan air bersih segera terpenuhi. Pasalnya, selama ini warga di lingkungan 12 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang krisis air bersih.

“Pengadaan air bersih ditengah masyarakat adalah salah satu upaya pengentasan kemiskinan. Warga yang sejahtera harus terpenuhi kebutuhan dasar,” ujar Sukamto SE.

Hal itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Plamboyan Raya Gg Mawar, lingkungan XII Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan, Medan Selayang, Minggu (25/8/2024) pagi.

Pernyataan Sukamto sekaligus menyahuti keluhan warga Tanjung Sari terkait keperluan air bersih. Seperti yang disampaikan Sukrismon dan Martiah, menyebut di sejumlah Gang yang dihuni ratusan KK di lingkungan 12 belum ada yang mendapat saluran pipa air bersih dari Perumda Tirtanadi.
Warga berharap melalui DPRD dan Pemko Medan kiranya ada dapat percepatan dan prioritas pemasangan pipa air bersih.

“Bantu kami pak untuk mendapatkan air bersih. Selama ini kami mengkomsumsi air sumur yang kualitasnya buruk. Air sumur terkadang hitam dan keruh,” timpal Martiah lagi.

Pada kesempatan itu juga, Sukamto minta Pemko Medan melalui Dinas Koperasi supaya membantu pelaku usaha. Melalui bantuan modal, pelatihan hingga pemasaran produk supaya tetap menjadi perhatian.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Dinas Koperasi Vien Sinuhaji, mewakili Dinas Kesehatan dr Zeanette, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *