Inimedan.com.
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengaku sangat prihatin atas tingginya angka perceraian di Kota Medan. Dari 3.000 kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Medan Kelas I A selama setahun, 80 % diantaranya merupakan kasus perceraian, sedangkan sisanya 20% lagi menyangkut kasus yang lain seperti masalah warisan, harta gono-gini, hak asuh anak serta ekonomi syariah.
Rasa prihatian ini disampaikan Wali Kota ketika menerima kunjungan Ketua PA Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Rabu (11/4). Selain bersilaturahmi dan memperkenalkan diri, keunjungan itu dilakukan dalam rangka untuk membangun sinergitas dengan Pemko Medan, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Saya sangat prihatin dan merasa miris dengan tingginya angka perceraian di Kota Medan. Padahal kita ketahui bersama bahwa anaklah yang menjadi korban akibat dampak dari perceraian tersebut. Selain psikologis, masa depan anak juga ikut terganggu. Untuk itulah saya berpesan kepada pasangan suami istri agar berpikir panjang sebelum memutuskan perceraian,” kata Wali Kota.
Didampingi Asisten Umum Ikhwan Habibi Daulay dan Kabag Agama Setdakot Medan Adlan, Wali Kota pun berharap agar pihak PA Kelas I Medan berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka perceraian tersebut. Apalagi sebelum memutuskan perkara perceraian, pihak PA lebih dulu melakukan mediasi.
“Saya berharap mediasi yang dilakukan dapat mengubah keinginan pasangan suami istri yang ingin bercerai menjadi tidak bercerai. Apalagi perceraian merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah SWT walaupun diperbolehkan dalam konteks tertentu. Insha Allah dengan mediasi yang baik dilakukan pihak PA, perceraian dapat diatasi,” harapnya.
Selanjutnya Wali kota menyatakan, Pemko Medan melalui OPD terkait siap mendukung penuh PA Kelas I Medan sehingga pekerjaan yang dijalankan dapat terlaksana dengan baik. “Selama ini hubungan Pemko Medan dengan PA Kelas I Medan sudah terjalin dengan baik. Semoga dengan kehadiran Ketua PA Kelas I Medan yang baru bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.
Ketua PA kelas I Medan Drs Misran SH Mhum didampingi sejumlah bawahannya menjelaskan, kedatangan mereka untuk memperkenalkan diri sekaligus bersilaturahmi dengan Wali Kota beserta jajarannya. “Saya baru menjabat sebagai Ketua PA Kelas I Medan. Untuk itu saya datang untuk bersialturahmi sekaligus menjalin sinergitas dengan Bapak Wali kota,” jelas Misran.
Kepada Wali Kota, Misran memaparkan, PA Kelas I Medan dalam setahun menerima dan menangani 3.000 kasus. Dijelaskannya, kasus yang paling banyak ditangani menyangkut masalah perceraian. “Dari 3.000 kasus yang ditangani, 80 persen merupakan kasus perceraian. Sisanya menyangkut masalah harta warisan, harta gono-gini, hak asuh anak serta ekonomi syariah, sebab ekonomi syariah saat ini tidak hanya menyangkut Islam saja tetapi juga di luar Islam,” terang Misran.
Lebih jauh Misran menjelaskan, faktor yang menjadi penyebab utama kasus perceraian yang ditangani menyangkut masalah ekonomi, kurang bertanggung jawab, adanya pihak ketiga serta adanya campur tangan keluarga. “Tapi pemicu utama perceraian yang kita tangani adalah faktor ekonomi. Dari 80 persen kasus perceraian yang kita tangani, lebih 50% pemicunya disebabkan karena faktor ekonomi,” paparnya.
Diakui Misran, pihaknya juga berupaya sekuat tenaga melakukan mediasi dengan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Untuk mendukung mediasi, Misran mengatakan, mereka juga melibatkan sejumlah mediator seperti orang-orang terkedat, keluarga dan ulama agar pasangan suami istri berdamai kembali sehingga mengurungkan niat melakukan perceraian.
Guna mencegah terjadinya perceraian, Misran pun berpesan kepada warga yang hendak menikah agar memahami dan sadar akan hukum. Lalu memikirkan apa dampak yang timbul dari perceraian, terutama menyangkut anak serta tidak mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. (di)