Arist Merdeka Sirait dan Dwi Ngai Sinaga Apresiasi Kinerja Polres Samosir

 Inimedan.com-Samosir
Usai pertemuan selanjutnya tim Komnas PA dan kuasa hukum keluarga almarhum , Rianto Simbolon menuju Polres Samosir. Di Polres Samosir , Arist Merdeka Sirait dan Dwi Ngai Sinaga,Benri Pakpahan dan Rudi Zainal  Sihombing kuasa hukum keluarga dari LBH IPK Sumut dan tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) se Dunia diterima oleh Kapolres Samosir AKBP. M. Saleh beserta jajarannya di Aula Mapolres Samosir.
Juga , turut dihadirkan 5 tersangka yang melakukan tindakan pembunuhan terhadap Rianto Simbolon. Dalam pertemuan ini , Arist dan Dwi Ngai Sinaga memberikan apresiasi atas  kinerja Polres Samosir yang dengan cepat mengungkapkan motif pembunuhan tersebut serta menangkap empat tersangka dalam tempo 24 jam pada 9 Agustus 2020 lalu.
Lalu disusul penangkapan tersangka ke-lima yakni Pahalas Simbolon (24) dari Kampung Rakyat Kabupaten Asahan pada Rabu, 2 September 2020, Pukul 3 dini hari.
” Kita berikan apresiasi atas kinerja Polres Samosir.Tapi ,kami tetap mengingatkan agar para tersangka ini dapat dikenakan Pasal 340 KUHP karena adanya perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Rianto Simbolon ,” ucap Artist.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya berharap agar pihak Polres Samosir dapat memberikan atensi penuh kepada pelapor karena adanya dugaan teror yang terjadi.
Sambung , Arist dihadapan Kapolres Samosir bahwa pihaknya sebelum ke Polres Samosir sudah melihat secara langsung kondisi 7 anak almarhum Rianto Simbolon.
Ungkap , Arist dari pertemuan tersebut mengatakan bahwa anak-anak almarhum Rianto Simbolon sangat memerlukan penanganan dari sisi psikologis agar tidak mengalami trauma atas peristiwa yang terjadi.
” Setelah melihat kondisi anak-anak sangat memprihatikan karena sudah tidak ada lagi mengurus.Disini ,kita berharap seluruh pihak bersama-sama membantu dan kami sudah menekankan agar Pemkab Samosir bisa memberikan perhatian secara penuh hingga anak-anak mencapai usia 18 tahun.Termasuk untuk makan sehari-hari hingga kesehatan dan Komnas PA akan menurunkan tim psikolog agar rasa trauma itu hilang ,” ucapnya.
Sambung , Arist agar Samosir bisa menjadi destinasi wisata yang terbaik di kawasan Danau Toba ,maka Samosir harus menjadi kota yang ramah terhadap anak serta mampu menekan angka kriminalitas.
“Samosir dengan semboyan sebagai negeri kepingan surga akan sulit disejajarkan sebagai destinasi wisata Danau Toba ,bila angka kriminalitas masih tinggi terutama kepada anak.Ini yang harus kita berikan pemahaman kepada masyarakat terutama peran pemerintah setempat terhadap aspek-aspek hukum agar Samosir menjadi kota yang ramah terutama kepada anak.Bila ini tidak dilakukan , Samosir sulit menjadi destinasi wisata Danau Toba ,” kata Arist yang juga hal yang disampaikan Dwi Ngai Sinaga.
Sedangkan ,Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon juga memberikan apresiasi kepada Polres Samosir dan Komnas PA.
” Kita berikan apresiasi atas kinerja Polres Samosir karena para pelaku sudah ditangkap terutama satu orang.Dan juga kepada Komnas PA yang sudah memberikan perhatian serius kepada 7 anak almarhum Rianto Simbolon karena sudah mendorong pihak Pemkab Samosir bertanggung jawab penuh atas hak dasar anak ,” kata Dwi.
Kata , Dwi membunuh satu orang berarti sama dengan membunuh 8 orang, soalnya ke-7 anak korban kini menjadi yatim piatu dan masih dibawah umur.
Dalam pertemuan ini , Aris juga sempat berdialog singkat dengan 5 tersangka. Adapun keempat tersangka yang ditangkap dalam tempo 24 jam  yakni ;  Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60) lalu disusul penangkapan tersangka ke-5 yakni Pahala Simbolon (24). Sedangkan 1 orang lagi sedang diburu dan berstatus DPO.
Pengakuan para tersangka kepada Aris, mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pembunuhan itu. Kapolres Samosir AKBP. M. Saleh saat itu menyatakan bahwa terkait apa yang disampaikan tersebut menjadi masukan bagi pihaknya.
” Dari sisi hukum seperti yang disampaikan Pak Arist dan kuasa hukum keluarga bahwa Pasal 340 KUHP sudah memenuhi syarat kepada para pelaku meski peran berbeda  ,” katanya.(rel)

Komentar