Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kota Medan tingkatkan dan fokus pemberian bantuan bagi pelaku UMKM di Kota Medan. Pemberian bantuan yang tepat sasaran diyakini akan mampu pengentasan kemiskinan ekstrim di Kota Medan.
“Bagi pelaku usaha yang mendapat bantuan dari Diskoperindag supaya terus dibina hingga naik kelas,” ujar Sukamto SE.
Hal itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Seroja IV, Lingkungan VIII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (25/08/2024) siang.
Dikatakan Sukamto, banyak tingkatan pelaku usaha yang patut mendapat perhatian. Mulai suntikan modal untuk bertahan hingga tambahan modal pengembangan usaha naik kelas.
Untuk itu Dinas Koperasi supaya teliti dan akurat memberikan bantuan, pembinaan secara berkelanjutan. Begitu soal pemasaran hasil produk usahanya harus ditindaklanjuti.
“Kita dorong Diskoperindag Medan menambah alokasi anggaran untuk modal dan pembinaan para pelaku usaha di Kota Medan. Dengan program ini kita yakin warga miskin akan berkurang,” sebut Sukamto.
Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Dalam prlaksanaan sosper, hadir mewakili Dinas Kesehatan dr Edy Tarigan, Pendamping PKH Kota Medan Zulfadli Lingga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. *di#