ATR/BPN Kota Tebingtinggi Serahkan Sertifikat Asset SHM KepadacPemko Dan Masyarakat

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tebingtinggi menyerahkan sertifikat aset dan SHM kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi dan masyarakat Kota Tebingtinggi.
Penyerahan 178 sertifikat kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi diterima langsung Wali Kota Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. dan 20 Sertifikat Hak Milik secara simbolis diberikan kepada masyarakat, kegiatan dilaksanakan bertempat di ruang aula Balai Kota, Selasa (28/12/2021).
Wali Kota memberi apresiasi atas kinerja ATR/BPN, khususnya Kantor ATR/BPN Kota Tebingtinggi, yang mana melebihi target 5 persen dari target yang ditentukan KPK untuk mensertifikasi aset.
“Kami dari Pemerintah Kota memberi apresiasi yang setingginya kepada Kepala ATR/BPN dan seluruh jajaran, telah mampu mencapai target dari KPK untuk mensertifikat tanah dan aset, dari 322  telah tercatat 336 yang disertifikatkan, maka lebih 5 persen dari target,” ucap Wali Kota.
Wali Kota berharap sertifikat yang diterima masyarakat, untuk dirawat, dipelihara, dijaga sebaik-baiknya, dengan menanam dan atau memberi patok batas sesuai batas sertifikat yang dimiliki.
Diakhir, Wali Kota meminta kepada masyarakat penerima sertifikat untuk membayar kewajiban PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yang mana hal ini merupakan bagian untuk pembangunan di Kota Tebingtinggi.
“Urusan wajib setelah terima sertifikat adalah membayar PBB, karena merupakan bagian penerimaan pembanguan kita semua. Dan sebagai ummat beragama, kita harus selalu bersyukur kepada Allah SWT, patut kita syukuri, niscaya nikmat Allah akan bertambah pada kita,” tutup Wali Kota.
Sebelumnya Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Tebingtinggi, Hasinuddin, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwasanya acara ini merupakan tahapan penyerahan sertifikat hak pakai kepada Pemko Tebingtinggi, yang mana sebelumnya sebanyak 158 sertifikat telah diserahkan pada waktu yang lalu (dalam HUT Kota Tebingtinggi dan HUT Kemerdekaan RI) dengan total sertifikat yang diserahkan ke Pemko Tebing Tinggi sebanyak 336 sertifikat.
Sementara untuk masyarakat Kota Tebingtinggi, Sertifikat Hak Milik yang diserahkan ATR/BPN, dengan total sebanyak 464 sertifikat.
“Nanti (hari ini, 28/12, red) langsung kita lakukan penyerahan sertifikat kepada Pemko Tebingtinggi dan masyarakat, kami harap Bapak Wali Kota sambil melaksanakan acara seremoni, setelah itu kita mengikuti sejenak acara di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut (berlangsung virtual),” tutup Hasinuddin, S.H., M.Hum.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Mengikuti Virtual Acara Penyerahan Sertifikat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, yang turut dihadiri Menteri ATR/ BPN RI Sofyan A. Djalil.
Sebanyak 178 sertifikat tanah dan aset Pemko Tebingtinggi yang diserahkan ATR/BPN tersebut tersebar di 5 kecamatan, diantaranya Kecamatan Padang Hilir 16 bidang, Kecamatan Padang Hulu 28 bidang, Kecamatan Rambutan 42 bidang, Kecamatan Bajenis 63 bidang dan Kecamatan Tebingtinggi Kota 29 bidang.
Penyerahan sertifikat ini turut disaksikan Kabag Log AKP. P. Pangaribuan mewakili Kapolres, perwakilan Kajari, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, AP., M.SP., perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Tebingtinggi, masyarakat penerima sertifikat dan tamu undangan.*Zul#

Komentar