Ayah “Badau” Setubuhi Putri Tirinya Hingga Melahirkan

Headline, Sumut39 Dilihat
Inimedan.com Batu Bara.
Konferensi Pers yang dilakukan oleh Mapolres Batu Bara, Rabu (30/6), sekira pukul 10.00 WIB, dan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, ungkap perlakuan bejat Ayah Tiri setubuhi putri tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan anak.
Diterangkan Kapolres, bahwa informasi ini berawal dari Pelaporan Ibu Kandung Korban ” LI” yang curiga terhadap kondosi perut anak kandung nya itu dan sebut saja namanya M yang masih di bawah umur berusia 16 tahun. Atas Kecurigaan tersebut, Ibu kandung korban membawa putrinya itu ke dokter Kandungan yang ada di Kab. Asahan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam hasil pemeriksaan dokter, bahwa M telah Positif Hamil yang merupakan hasil dari buah bejat Ayah Tirinya yaitu “S” (53), warga  Kab. Batu Bara.
“Tersangka berhasil kita amankan berdasarkan dari Laporan Korban, atas perbuatannya tersngka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Pejara paling lama 15 tahun Penjara”, terang Kapolres Batu Bara.
Dikatakan tersangka, bahwa dirinya telah menyetubuhi puteri tirinya itu pada hari Minggu tanggal 27 Desember tahun 2020 sekira pukul 23.30 WIB, di rumah merekaiketika Istrinya (Ibu kandung korban/red) sedang tidur terlelap, dan disaat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya.
“jangan kau bilang-bilang sama mamak, nanti kubunuh”, ancam tersangka kepada korban M saat itu.
Dijelaskan kembali oleh Kapolres Batu Bara, bahwa tersangka menyetubuhi putri tirinya itu berulang-ulang kurang lebih 2 (Dua) tahun lamanya. Dengan perlakuan bejatnya itu, tersangka sempat kabur karena tidak ingin mempertanggungjawabkan hasil perbuatan bejatnya itu.
“Tersangka berhasil kita amankan saat tersangka berada di daerah Perkebunan Sawit PT. Rama-Rama, Kel. Petapahan, Kec. Tapung, Kab. Kampar, Provinsi RIAU”, jelas AKBP ikhwan Lubis mengakhiri. *RI#

Komentar