Baru Sebulan Jadi Pengedar Sabu, Dedek Diringkus Polisi

Inimedan.com-Labuhan.

Dedek Muliamsyah alias Putra (30) warga Jalan Pasar III Barat Lingkungan IV Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Medan Labuhan.

Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu memiliki narkoba jenis sabu seberat 121 gram, hingga akhirnya diringkus petugas dari Jalan Marelan Raya Pasar I Rel didepan sekolah SMPN 38 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan pada, Jum’ at (14/6/2019) sekira pukul 18.00 wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampinggi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/6/2019) pukul 11.00 wib menyebutkan, tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat, “pengakuan tersangka dia memperoleh narkoba dari berinisial I dan sekali main/kerja dia bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2 juta,” ucap Ikwan Lubis.

Katanya, bersama tersangka turut diamankan 1 buah timbangan elektrik, 2 buah plastik berisikan sabu-sabu seberat 121 gram, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Samsung lipat, 1 unit HP Vivo, 1 unit sepeda motor warna hitam BK 6925 AGU, 1 buah gunting dan 1 sendok skop dari plastik.

“Pengakuannya dia baru sebelun mengedarkan sabu, dia akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2, UU No.35 tahun 2009”, pungkasnya. (Top).

 

Komentar