Baru Seminggu Jual Sabu, Ayah 2 Anak Dibekuk Polisi

Tebing Tinggi-inimedan.com

Tak punya pekerjaan untuk menghidupi ekonomi keluarga Muhammad Redy Praza alias Rendy (29) warga Jalan Pala II Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, nekat menjadi penjual Sabu, namun sial, baru sepekan berprofesi menjalani bisnis haram tersebut ayah dari 2 anak, itu keburu dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Informasi dihimpun inimedan.com di Mapolres Tebing Tinggi. Selasa (31/1) melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala mengungkapkan bahwa tersangka Rendy ditangkap pada Senin (30/1) siang saat berada di Gang Pandan Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 6 paket narkotika jenis Sabu dengan berat 1 gram yang disembunyikannya dalam 2 bungkus kotak rokok, 1 buah kaca pirex dan 1 buah pipet plastik.

Tersangka ditangkap setelah petugas Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di Gang Pandan dua orang lelaki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Petugas selanjutnya bergerak kelokasi yang dimaksud, dan menemukan tersangka dengan seorang rekannya yang berhasil kabur saat hendak ditangkap”, terang AKP MT Sagala.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, tersangka Rendy mengaku jika barang bukti sabu tersebut adalah milik rekannya Leman alias Eman, warga Jalan Pandan yang berhasil kabur saat keduannya hendak ditangkap.
“Aku disuruh Leman untuk menjualkan sabu itu dengan perjanjian 1 paket ku jual seharga Rp. 100 ribu dan kusetor ke Leman sebesar Rp. 80 ribu, pekerjaan itu kuterima untuk menghidupi istri dan dua anakku karena saat ini aku tidak memiliki pekerjaan”, ujar tersangka. Namun belum ada yang sempat terjual, tersangka mengaku sudah keburu ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Tersangka sebelumnya bekerja sebagai pedagang barang elektronik tetapi sudah “gulung tikar” tersangka Rendy tidak menampik jika dirinya adalah merupakan penguna sabu sejak dua tahun lalu. ” Sebelum ditangkap, aku dan Leman sempat mengunakan sabu”,ujarnya menuturkan. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik terali besi Polres Tebing Tinggi. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, tegas Kasubbag Humas AKP MT Sagala. [nur]

Komentar