Bawa Sabu 1 Gram, Gandus Digelandang ke Polsek

Inimedan.com-Belawan

Sial dialami oleh Abdul Gani alias Gandus, hingga harus digelandang ke Polsek dan bahkan kini harus menjadi penghuni sel tahanan milik Polsekta Belawan.

Gandus terjaring saat sedang membawa 1 gram narkoba jenis sabu saat Polsekta Belawan sedang  mengelar rajia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di Jalan Sumatera Simpang Pompa Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Rabu (23/1/2019) dinihari sekira pukul 00.30 wib.

“Awalnya petugas sedang menggelar rajia K2YD pada malam hari dilokasi, tersangka yang pada saat itu menumpang ojek kita stop untuk dipetiksa tanpak seperti ketakutan dan gerakannya mencurigakan hingga pada saat kita periksa, kita menemukan plastik yang berisi sabu yang coba disembunyikannya”, ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan didampingi Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama dan Kasatres AKP Jerico. Rabu (23/1/2019) pukul 11 30 wib.

Sambungnya, saat diintrogasi tersangka mengaku baru saja membeli narkoba jenis sabu itu seharga 800 ribu dari Alva (DPO), dengan tujuan untuk dijualnya kembali bahkan dia mengakui pekerjaan menjual narkoba sudah dilakoninya sejak tahun 2017 lalu.

Kini tersangka diamankan dimako guna kita proses lebih lanjut dan barang bukti berupa 1 buah plastik kecil berisi sabu, 12 buah plastik kecil kosong, 1 buah sekop atau sendok sabu serta pipet kecil warna merah serta 1 unit sepeda motor jenis Beat BK 5826 AEM turut kita amankan”,ujar AKBP Ikhwan. (TP)

 

Komentar