Inimedan.com-Nisel.
Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 tinggal menghitung hari, terkait pendistribusian alat peraga kampanye (APK) masing-masing Paslon terpantau masih belum terealisasi, Hal ini disampaikan Kordiv PHL Bawaslu kabupaten Nias Selatan(Nisel) Pilipus F.Sarumaha saat di konferensi wartawan di kantor Bawaslu Jalan Saonigeho km 02 Senin(02/11/2020)

Distribusikan APK Paslon Bupati/Wakil Bupati
“Dengan meminta KPU Nisel untuk mempercepat pendistribusian Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020, mengingat rentang waktu pelaksanaan kampanye selama 34 hari lagi dan akan berakhir pada 5 Desember 2020”.ujarnya.
“Bawaslu telah berkoordinasi sebagai mitra penyelenggara teknis KPU Nisel, agar adanya upaya pecepatan pencetakan dan pendistribusian APK kepada Paslon, agar Visi, Misi dan Program masing-masing pasangan calon dapat tersebar dan diketahui secara merata oleh masyarakat ” jelas Pilpus F. Sarumaha.
Untuk diketahui terkait temuan Bawaslu Kabupaten Nias selatan pada pengawasan pendistribusian APK telah mengirimkan surat perihal Himbauan Percepatan Pendistribusian APK bernomor 530/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00. 02/XI/2020 kepada KPU Nias Selatan pada tanggal 01 November 2020 .(asas Dc)
Komentar