Bawaslu Sumut Harapkan Jadwal Pengundian Nomor Urut Bersamaan dengan Jadwal Penetapan Kampanye

Inimedan.com-Medan   | Bawaslu Sumut menggelar Peluncuran Peta Kerawanan Pemilihan 2024 yang digagas Bawaslu Sumut berlangsung, pada Kamis (19/09/ 2024) di Hotel Karibia Medan yang dihadiri Pj Gubsu Agus Fatoni diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Basarin Yunus Tanjung, Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis beserta jajaranantara lain Suhadi Sukendar Situmorang, Romson Paskoro Purba, dan Payung Harahap, organisasi media/pers dan unsur Forkopimda Sumut serta simpul partisipatif dari masyarakat sebagai pengawas Pemilu.

Divisi Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyakatakat Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang setelah memaparkan potensi kerawanan dengan panjang lebar menyampaikan harapannya kepada KPU Sumut terkait jadwal pengundian Nomor urut calon Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara pada tanggal 23 September 2024 dan pada tanggal 25 September 2024 penetapan masa kampanye calon.

“Semalam saya baru pulang dari Jakarta, ikut menyaksikan kerjasama antara Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan negara Timor Leste. Diskusinya bahwa pengundian nomor urut tanggal 23 September, kemudian kampanye tanggal 25 September 2024, kalaulah berkenan jadwal pengundian nomor urut itu dilakukan bersamaan dengan hari tanggal 25 September 2024 penetapan masa kampanye calon,

Kenapa, kalau tanggal 23 dilakukan dan 24 pendukung, pasangan calon tertentu akan euforia untuk menampilkan di media sosial. Siapa yang mengawasi jika semacam kampanye angka 1, 2, 3, 4, 5 dan seterusnya, semnara tahapan kampanye tanggal 25 September 2024 akan muncul kepermukaan aroma kampanye yang bisa berpotensi kerawanan.

Usai peluncuran,   Ketua KPU Sumut Agus Arifin yang dimintai tanggapannya terkait harapan dan keinginan pihak Bawaslu Sumut itu merespon akan membicarakannya dan melihat aturan-aturan yang bisa menjadi mekanisme perubahan jadwal tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menjadwalkan pengundian nomor urut dari masing-masing bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024. Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

“Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan, usai penetapan bakal pasangan calon telah dilakukan pada tanggal 22 September 2024,”ujar Agus Arifin yang mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Selanjutnya, Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan peta kerawanan, bahwa setiap 5 tahun dalam kerangka melaksanakan pemilihan umum selalu menunjukkan peta kerawanan dengan indeks kerawanan pemilu untuk pemilihan serentak tahun 2024. Karena itu, seluruh seluruh provinsi dan semua kabupaten kota wajib melakukan peluncuran terhadap peta kerawanan di masing-masing provinsi dan masing-masing kabupaten kota.

“Untuk Provinsi Sumatera Utara, kami sampaikan melalui forum yang terhormat ini agar di setiap kabupaten kota di lakukan peluncuran paling lambat akhir bulan September 2024 dengan melibatkan dan mengundang stakeholders pada tingkat kabupaten/kota

Komisiner Bawaslu itu mengurai, data kerawanan bersumber dari berbagai sektor, selain dari data internal diperoleh Sumatera Utara maupun data yang diperoleh dari kabupaten kota, termasuk dari pelaporan berbagai masyarakat.

Kerawanan terdiri dari beberapa dimensi yang menjadi latar belakang tentang melaksanakan launching kerawanan, yakni undang-undang dasar tahun 1945 pasal 22 terutama pemilihan umum dilaksanakan secara langsung jujur dan adil setiap 5 tahun sekali turunannya, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ayat 1 butir, disebutkan bahwa yang menjadi tugas pengawas pemilu adalah melakukan pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa Pemilu, kemudian mengidentifikasi dan menetapkan potensi kerawanan serta pelanggara

Kerawanan itu adalah segala hal yang mengganggu atau menghambat jalannya pemilihan kepala daerah sehingga dilakukan identifikasi dan menetapkan isu-isu rawan dalam setiap tahapan, apakah tahapan pencalonan, tahapan kampanye, logistik, pemungutan dan pemungutan suara, rekapitulasi sampai pada tahap penetapan Pasangan calon terpilih. Tujuannya adalah memetakan potensi kerawanan di Provinsi Sumatera Utara Sumatera Utara.

Potensi terjadi kerawanan yakni pelanggaran kode etik, intimidasi, konflik-konflik kepentingan politik sama pendukung dan atau antar partai politik serta netralitas aparatur Pemerintah.

Data indeks perlawanan Pemilu 2024 datanya bersumber dari pertama Pemilu 2019 data sumber dari pemilihan umum 20204. Kemudian hasil pengawasan pemilu 2004 dan informasi dari pengawas pemilu di 33 kabupaten kota se-sumatera Utara, itulah yang menjadi sumber data dari peta penawaran yang kita launching bersama, kata Suhadi seraya menyebut, Sumatera Utara Kerawanan sedang.

Sementara menyebut aspek-aspek Kerawanan yakni dimensi sosial politik meliputi politik uang, intimidasi atau ancaman fisik terhadap penyelenggara KPU dan Bawaslu, kemudian konflik antara peserta atau pendukung, dimensi pencalonan diantaranya unsur-unsur pekerja, nitroberitas aparatur Pemerintah, intimidasi atau ancaman fisik juga kepada penyelenggara konflik antar anggota tubuh dan penggunaan media sosial untuk penyebaran hoax antaranya adalah kampanye di luar jadwal. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *