BBM Naik, Polres Taput Gelar Rapat Lintas Sektoral

Ket. Gambar: Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi memimpin rapat lintas sektoral terkait kenaikan BBM. (Hms Polres)

inimedan. com- Tarutung.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK.MH, Rabu (31/8) memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral  di Aula Tri Barata Polres Taput, yang melibatkan Bagian Perekonomian Setdakab Taput, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Pengawas SPBU Se Kabupaten Taput serta PJU dan Kapolsek se jajaran Polres Taput, dalam menyikapi rencana kenaikan harga BBM.

Rapat tersebut dilaksanakan, untuk menyamakan persepsi agar bisa menjaga stabilitas kebutuhan BBM serta saat ini ada pembatasan BBM Bersubsidi akibat kondisi keuangan negara dan juga ada wacana kenaikan harga BBM.

Kapolres pada kesempatan itu menyampaikan arahannya, agar  bersama-sama memetakan berapa jumlah konsumsi dan berapa jumlah yang masuk. Demikian halnya, kesepakatan terkait siapa yang berhak menerima dan tidak, harus segera ditentukan.

“Saya minta kepada Reskrim dan Intel,  bagi yang tidak sesuai dengan kesepakatan agar di proses hukum. Kepada para Kapolsek supaya melaporkan kepada pihak SPBU terkait pelaksanaan pengamanan dan pengawasan kegiatan.”  kata Johanson.


“Pihak yang menerbitkan rekomendasi dapat menghitung jumlah estimasi yang dibutuhkan pemohon. Tetap fokus dalam menyelesaikan permasalahan yang lebih besar selanjutnya beralih ke hal yang lebih minor, tandasnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri Kabag Ekon dan SDA Taput, Tutur Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba, Kasat Samapta AKP R Simarmata, Kapolsek sejajaran Polres Taput, Pengawas SPBU se Taput, Perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Perindag Taput.

Sementara Kabag Ekon Taput menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2022, tingkat konsumsi BBM sudah melebihi target bulanan, sehingga diperkirakan kondisi tersebut mengharuskan penambahan pemakaian BBM hingga akhir tahun yakni sebesar 21% dari alokasi. Sedangkan sesuai ketentuan Pertamina dalam pelayanan BBM bersubsidi yang melarang pengisian jerigen untuk diperjual belikan kembali.

“Kami telah menyurati pihak Pertamina agar lebih melonggarkan ketentuan tersebut untuk pelayanan masyarakat yang berada di pelosok daerah, ” terangnya.

Tercatat 5 OPD yang berhak menerbitkan rekomendasi pengisian BBM di dalam wadah, yakni Dinas Koperasi dan UKM dan Perindag, Dinas Ketapang dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial.
Diharapkan, pihak SPBU melayani warga yang menggunakan surat rekomendasi dengan tegas dan sesuai dengan permintaan harian berdasarkan surat, serta memberikan informasi saat timbul kendala di lapangan.

Selain itu, pengawas SPBU juga meminta agar Polsek/Bhabinkamtibmasresr menghimbau masyarakat yang menjual ketengan untuk tidak memperjual-belikannya kembali. “le#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *