Berkas JR-Ance Dikembalikan KPU Sumut

Inimedan.com.
Karena tidak dilengkapi dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), akhirnya berkas pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih – Ance Selian, dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Utara, Selasa (9/1)
“Berkas syarat calon dan pencalonan JR.Saragih dan Ance Selian kami kembalikan karena ada yang belum lengkap,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, di Medan.
Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan administrasi, menurut dia, salah satu berkas yang belum dilengkapi oleh pasangan bakal cagub dan cawagub Sumut itu, yakni laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Ance Selian.
Persyaratan LHKPN bagi bakal cagub dan cawagub diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pencalonan.
“Setiap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada harus mememenuhi seluruh ketentan yang dipersyaratkan dalam PKPU No.17 tahun 2017,” ucap Mulia.
Terkait dengan hal tersebut, pihak KPU Sumut akhirnya mengembalikan berkas calon dan pencalonan bakal cagub dan cawagub yang lebih populer disebut JR-Ance itu.
Sebagaimana diketahui, pasangan bakal cagub dan cawagub JR-Ance diusung oleh koalisasi Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
JR-Ance merupakan satu-satunya kandidat cagub dan cawagub Sumut yang datang ke kantor KPU Sumut dalam rangka mendaftar untuk menjadi peserta Pilkada 2018 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Kedatangan JR-Ance ke kantor KPU Sumut diantar oleh ratusan massa yang terdiri dari fungsionaris, kader parpol pendukung dan simpatisan.[di]

Komentar