Inimedan.com-Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mulai membuka pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Medan, mulai besok Selasa 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
Hal itu terungkap dari rilis KPU terkait Pengumuman Nomor: 18/PL.02.2-PU/1271/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, Sabtu (24/08/2024).
Pada pengumuman tersebut, pendaftaran pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Selasa 27 Agustus 2024 dan Rabu 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sedangkan Kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Medan Jl Kejaksaan No 37 Medan
Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 76.693 suara sah.
“Jadi untuk Kota Medan yang bisa mengusung pasangan bakal calon sendiri hanya 6 partai politik,” ungkap Anggota KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Taufiqurraohman Munthe, Senin (26/08/2024).Enam parpol tersebut, katanya, yakni, PDIP, Gerindra, PKS, NasDem, PAN dan Golkar.
Dalam kesempatan itu, Taufik yang didampingi Anggota KPU Medan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Bobby Niedal Dalimunthe, juga menyebutkan, untuk pemeriksaan kesehatan pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota, dijadwalkan mulai 28 Agustus sampai 2 September 2024.
Saat mendaftar, kata Taufik, pihak KPU Medan akan menawarkan kesediaan waktu kepada pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Medan.
“Sebelumnya kita ada survey ke tiga rumah sakit, RS Pirngadi, Adam Malik dan Rumkit. Dan RS Adam Malik yang memenuhi syarat untuk dilakukan MoU. Dalam pemeriksaan ini juga dilibatkan pihak BNN,” urai Taufik.
Dikatakannya, sesuai PKPU 1090/2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan, ada 18 item pemeriksaan, di antaranya Thorax dan Ortopedi. *di#