Bisnis Narkoba dari Penjara,Toge Divonis Mati

Peristiwa77 Dilihat

Inimedan.com.
Terpidana mati kasus narkotika Togiman alias Toge, kembali divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya ia terbukti mengendalikan bisnis narkoba seberat 25 kg dari dalam penjara,Rabu (20/12)
Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dihadapan Jaksa Sindu Utomo yang sebelumnya menuntut Toge juga hukuman mati.
Majelis hakim menyatakan Toge melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” jelas Hakim Bagariang.
Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU yang sebelumnya menuntut Toge dengan hukuman mati. Bahkan majelis, menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Togiman.”Hal yang meringankan nihil,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Togiman tidak sendirian. Ada Empat terdakwa lainnya yang juga divonis pada hari ini. Ke empatnya terpidana kasus narkotika Thomson Hutabarat. Tiga lainnya kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto. Mereka divonis masing-masing 20 tahun penjara.
Putusan ini lebih rendag dari tuntutan JPU yang meminta mereka dihukum penjara seumur hidup. Menyikapi vonis kelima terdakwa, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasiona (BNN) di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5).
Untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu dibawa menggunakan mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi BK 9615 CM.
Sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pikap itu dihentikan petugas BNN yang kemudian melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan sabu-sabu.
Narkotika itu ternyata dipesan Togiman dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Barang haram itu dia pesan dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia.
Sabu-sabu itu diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawanya ke Medan untuk diedarkan.
Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. Dengan kode ’68’, Togiman dan Thomson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya. Saat kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelepon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga.
Togiman menghancurkan handphone dan sim card yang dipakai, Kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya.
Namun, petugas BNN sudah punya bukti mereka mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu itu. Keduanya dijemput petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan.
Ini kali kesekian Togiman terjerat masalah narkotika. Pria ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.
Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(im-01 )

Komentar