Inimedan.com-Tanjung Balai
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjung Balai menyerahkan sebanyak 1333 sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kepada masyarakat kota Tanjung Balai, berikut 36 bidang aset Pemerintah Kota Tanjung Balai dan 1 bidang Aset BUMN atas nama PLN.
Penyerahan sertipikat tanah dilakukan secara simbolis, dan pada kesempatan tersebut Sekda Tanjung Balai Yusmada, didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Balai, Imansyah Lubis SH, menyerahkan kepada 20 orang perwakilan masyarakat Kota Tanjung Balai, di Aula Sutrisno Hadi, Wali kota Tanjung Balai, Kantor Wali Kota Tanjung Balai, Selasa (27/10/2020).
Kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan covid-19″, dengan menjaga jarak, memakai masker dan memakai hand sanitizier.
Kepala Kantor BPN Tanjung Bala Imansyah Lubis SH, kepada wartawan Inimedan.com, mengatakan, Kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia secara virtual yang diserahkan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo, dipusatkan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Urara.
Kantor BPN Tanjung Balai termasuk salah satu yang diberi amanat untuk menyelesaikan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, kata Imansyah Lubis.
Dikatakan Imansyah Lubis, BPN Tanjung Balai juga telah menyelesaikan Zona Nilai Tanah yang nantinya akan membantu Pemerintah Kota Tanjung Balai dalam hal pendaftaran dari sektor pertanahan yaitu perolehan hak atas tanah.
Pada 2021, akan dilakukan tukar menukar peta Zona Nilai Tanah, dan ini merupakan inisiasi dari KPK RI, bahwa semua aset yang ada di Kota Tanjung Balai harus segera di daftarkan, Pungkas Imansyah Lubis.
Kegiatan penyerahan sertipikat dilanjutkan dengan mengikuti arahan dari Presiden RI Bapak Joko Widodo, yang dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Forkopimda Tanjung Balai, Instansi Struktural, Jajaran pegawai BPN Tanjung Balai dan perwakilan masyarakat Kota Tanjung Balai penerima sertipikat tanah.(SB).