Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta

Medan188 Dilihat

Inimedan-com-Medan.
Sebanyak 1500 ton per hari sampah Kota Medan 70 persen dibuang ke TPA yang menjadi permasalahan TPA yang ada sudah tidak signifikan lagi daya tampungnya. Sudah diupayakan menambah TPA namun belum ada lahan.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani, SH dalam sosialisi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Lingkungan VII Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Minggu (15/04/2018).

Dikatakannya, jika 1500 ton sampah perhari itu tidak ditangani dengan baik maka Kota Medan bisa menjadi “Kota Sampah” dan kehilangan jati dirinya sebagai kota metropolitan. Maka karena itu, masyarakat Kota Medan khususnya Lingkungan VII Sei Agul Kecamatan Medan Barat dilarang keras membuang sampah sembarangan.

Dikegiatan sosialisasi Perda Sampah yang dirangkaikan dengan khataman Al Qur’an dan silaturahmi tersebut, Abdul Rani wakil rakyat dua periode dari daerah pemilihan III itu menekankan, membuang sampah sembarangan adalah pelanggaran hukum pidana dan perdata.
“Buang sampah sembarangan baik yang dilakukan individu masyarakat maupun perusahaan dapat ditindak pidana dengan hukuman kurungan 3 sampai 6 bulan penjara dan hukuman denda (perdata) Rp10 juta sampai Rp50 juta. Maka sangat diharapkan masyarakat sekali-kali jangan sampai membuang sampah sembarangan, karena terus dipantau dan bagi yang melaporkan akan mendapatkan insentif (penghargaan) dari Pemerintah Kota Medan,” urai Abdul Rani.

Dipaparkannya, tujuan dibuatnya Perda No 6 Tahun 2016 ini adalah salah satu upaya untuk terwujudnya kebersihan, dan kesehatan serta keindahan keindahan dimasyarakat. Hal semuanya itu, dapat tercipta dengan dimulai dari diri sendiri.

“Kalau diri kita cinta kebersihan maka akan tercipta kesehatan, kalau masyarakatnya bersih-bersih dan sehat, maka akan tercipta keindahan diseluruh sendi kehidupan masyarakat Kota Medan,” ungkap Rani.

Selanjutnya dikesempatan kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat, puluhan qori qoriah anak-anak (turut hadir dan membaca Al Qur’an juara I terbaik MTQ ke 51-2018 tingkat klasifikasi anak-anak putra Muhammad Aqsol Haibuan), tokoh masyarakat Ali Imron Nasution, H Ja’far Batubara, SH, Kepala Lingkungan VII Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Muhammad Salehuddin Dalimunthe, pengurus DPW PPP Sumut Mursal Harahap dan yang lainnya.

Abdul Rani menjelaskan perjuangan PPP tentang Magrib Mengaji, sehingga program tersebut dapat diterapkan pemerintah kepada Umat Islam diseluruh Indonesia, khususnya Kota Medan.

“Pada awalnya Ditahun 2013 ketika program Magrib Mengaji dimulai, ketika itu Menteri Agama RI dijabat Surya Dharma Ali, Ketum PPP itu mengintruksikan seluruh jajaran kabupaten kota se-Indonesia agar mengadakan Magrib mengaji,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, beberapa periode lalu masyarakat masih banyak mendengar, di perkotaan maupun di pedusunan desa, lantunan ayat-ayat suci Al Qur’an anak-anak mengaji dari rumah kerumah. Saat ini suasana itu langka, perlu dikembalikan suasana yang penuh rahmat itu seperti dahulu.

Mengingat Magrib Mengaji sangat urgen untuk bekal ilmu bagi generasi muda Islam menyongsong intelektualitas dan modernisasi Indonesia ke depan.
“Kuota Guru Magrib Mengaji ditambah 500 orang lagi, Ustadz dan Ustadzah diwilayah Pemko Medan juga akan mendapatkan honorer. Telah disediakan anggaran sebesar Rp15 Miliar untuk itu. Para guru dan ustadz dapat menindak lanjuti tentang hal ini ke Kabag Agama Pemko Medan,” katanya.

Dari 16 lingkungan yang ada di Kelurahan Sei Agul, kata Rani, sudah ada 22 kelompok Magrib Mengaji. Ini prestasi yang pantas untuk diapresiasi dan diharapkan dapat terus digalakkan, bila ada yang sudah khataman dirinya siap membantu (Sugandhi Siagian)

Komentar