Bupati Taput Himbau Perantau Jangan Pulkam Kalau Tidak Mendesak

inimedan.com. Tarutung.

Rakor Forkopimda Taput terkait Nataru 2021-2022 ( ist/humas protokol)

Bupati Taput Nikson Nababan Menghimbau masyarakat agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Nikson Nababan menekankan hal itu ketika memimpin Rakor bersama  Forkopimda Tapanuli Utara terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Kamis (02/12/2021).
Tampak hadir pada rapat kordinasi tersebut Sekretaris Daerah Drs Indra S.H Simaremare, Para Staf Ahli,  Asisten,  dan Pimpinan Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara. Sementara dari Forkopimda yang hadir  adalah Dandim 0210/TU Letkol Inf, Hari Sandra,  Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, Ketua Pengadilan Golom Silitonga dan Kejari Taput M Suroyo dan dari Pengadilan Agama.
Nikson Nababan mengutarakan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara saat ini termasuk dalam kriteria level dua, terkait pandemi Covid19.Menindaklanjutinstruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, Forkopimda Kabupaten Tapanuli telah menyepakati beberapa hal.Diantaranya himbauan kepada masyarakat dan perantau asal Kabupaten Tapanuli Utara agar tidak mudik dengan tujuan yang tidak primer/ mendesak.

Bupati Taput Nikson Nababan

Selain itu juga disampaikan tentang pelarangan cuti untuk tujuan liburan atau tidak primer berlaku kepada TNI, POLRI, PNS Kabupaten/ Instansi vertikal serta pegawai BUMN/ BUMD.
“Kepada para pimpinan Perangkat Daerah agar  membuat surat edaran di instansi masing-masing bahwa cuti tidak diberikan selama masa Natal dan Tahun Baru.” tegas Bupati.
Bupati Nikson Nababan juga  menghimbau Sekolah Negeri dan Swasta agar melaksanakan pembagian rapot semester satu pada tanggal 31 Desember 2021,serta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan untuk penyelenggaraan pesta adat pernikahan tetap diperkenankan dengan ketentuan mematuhi prokes.*leonardo tsm#

Komentar