Inimedan.com-Labuhan Deli
Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri), Deli Serdang di Labuhan Deli, Senin (29/07/2024) gelar pemusnahan Barbuk (Barang Bukti), yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kacabjari (Kepala Kejaksaan Negeri), Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk SH. MH dalam keterangannya menyebutkan pemusnahan barbuk yang dilakukan pihaknya sudah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan surat perintah kacabjari deli serdang di labuhan deli.
“Barang bukti yamg dimusnahkan berupa 388, 2 gram sabu, 265, 3 gram ganja, 35,9 gram ekstasi ada beberap unit handphone, timbangan elektrik, puluhan jenis sajam dan 7 unit mesin tembak ikan, ” ungkapnya.
Ungkap Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli itu lebih lanjut, banyaknya jenis sajam yang saat ini turut dimusnahkan adalah berkaitan dengan undang – undang senjata tajam/darurat dimana saat ini sedang marak dan meningkat berkaitan dengan aksi geng motor yang terjadi di wilkum kita yang diamankan oleh rekan kita dari Kepolisian dan para pelaku umumnya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
“Untuk perkara judi ada 7 perkara meliputi, tembak ikan dan judi online/slot sedangkan untuk nilai narkoba yang dimusnahkan ditafsir mencapai nilai sekitar 500 juta denngan rekapitulasi perkara narkoba sebanyak 64 perkara, terkait orang dan harta benda sejumlah 49 perkara, ” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, tampak barbuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblenser, ganja, mesin tembak ikan dengan cara dibakar, puluhan jenis handphone dimusnahkan dengan cara di pecah mengunakan martil sedangkan puluhan sajam dipotong dengan mesin gerenda. *toga#