Inimedan.com-Labuhan Deli | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan P. Sidauruk, S.H, MH, gelar penanganan perkara berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. pada Rabu (14/8/2024).
“Kita (Cabjari Labuhan Deli-red), selaku inisiator perdamaian melalui jaksa fasilitator menyikapi hal tersebut, pihak keluarga korban bersedia menerima permintaan maaf dari tersangka dengan lapang dada dan tulus memaafkannya pada saat mediasi yang dilakukan pada 01 Agustus 2024 lalu. Kemudian, mereka bersepakat berdamai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai sebagai bentuk pernyataan perdamaian dengan ada syarat dan disaksikan para saksi”. Ucap Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli
Hamonangan P. Sidauruk kepada wartawan ketika dikonfirmasi.
Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus, ucap Kacabjari itu lebih lanjut, terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, lalu kita mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H, dan Asisten Pidana Umum Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.Hum. untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda melalui gelar perkara via zoom, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Beliau memerintahkan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu tanggal 14 Mei 2024 lalu, sekira pukul 01.00 wib dinihari tersangka Surya Darma (38) berada di Jalan Kapten Sumarsono dengan mengendarai Mobil Honda Civic No Pol. BK 1223 AA, pada saat itu tersangka ditemani oleh saksi Fairuz Al Hasby
yangvduduk di depan samping supir dan saksi Firman Syahputra yang duduk di bangku belakang dengan tujuan hendak pulang ke rumah.
Pada saat itu, tersangka mengendarai mobil dengan kecepatan kurang lebih 80km/jam – 90 km/jam namun saat dalam perjalanan tepatnya di dekat Bioskop lama, tersangka yang mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi telah diingatkan saksi Fairuz Al Habsy dengan mengatakan “Bang Ada Orang di Sebelah Kiri”,dan kemudian tersangka langsung menggunkan lampu jauh dan mengurangi kecepatan mobil, akan tetapi korban Supratman Sitompul yang saat itu mengenderai Sepeda Motor Yamaha Mio No Pol. BK 6723 ABH saat berbelok ke kanan menuju ke pemutaran yang di buat masyarakat (bukan pemutaran yang resmi-red) untuk menyebrang dan tidak menggunakan lampu langsung tertabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh tersangka, kemudian korban terhempas ke kap depan Mobil dan terseret sejauh sekitar 20 (dua puluh) meter.
Korban terhempas dan berlumuran darah., akibat perbuatan tersangka yang lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan saksi korban meninggal duni dan terlampir dalam Surat Keterangan kematian Nomor: 65/V/RSBM/2024 tertanggal 14 Mei 2024. *topas#