Cabuli Anak Dibawah Umur, JG Ditangkap

Inimedan.com – Toba.
Polisi Resor Toba melalui satuan reserse kriminal (Satreskrim) menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.  Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK SH melalui sat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan, tersangka inisial JG (43) warga Kabupaten Toba di tahan di Mapolres Toba berdasarkan laporan polisi nomor :   LP/143/IV/2021/SU/TBS, tanggal 11 April 2021.
“Tersangka ditangkap di dalam sebuah pondok yang ada di ladang di Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba pada hari Minggu tanggal 11 April 2021,” sebut Nelson melalui release, Kamis (22/04/21).
Diterangkan, perbuatan cabul oleh tersangka JG terhadap korban MM terjadi pada hari Minggu (04/04/21) sekira pukul 21.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 17.00 Wib disebabkan oleh keinginan untuk memuaskan nafsu.
“Barang bukti yang telah disita adalah  satu helai baju kaos warna putih, satu helai celana pendek warna pink,” terangnya.
Kronologi kejadian sesuai pemeriksaan yang dilakukan, dijelaskan, pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sekira pukul 22.00 WIB, korban inisial MM (05) mengakui kepada ibunya bahwa kemaluannya merasa sakit saat buang air kecil, selanjutnya ibu korban langsung melihat kemaluan anaknya.
Merasa aneh, ibu korban menanyakan penyebabnya dan akhirnya dengan rasa takut, MM mengakui perlakuan bejat yang dialaminya untuk kesekian kalinya. Atas kejadian tersebut pelapor NP (41) merasa keberatan dan melaporkannya ke kantor Polres Toba.
“Akibat perbuatan tersangka JG terhadapa korban MM, korban MM merasa sakit pada alat kelaminnya, korban merasa ketakutan bertemu dengan tersangka, serta korban juga kesulitan untuk buang air kecil dan air besar”, terang Nelson berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka JG disebutkan melanggar  Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara. (DS)

Komentar