Cabuli Siswi SMP 5 Kali, Buruh Bangunan Gol

Tebing Tinggi, Inimedan.com
Ramuliadi Saragih alias Adi (19) warga Dusun I Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan terpaksa harus mendekam dihotel Prodeo Polres Tebing Tinggi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap SP boru S (15) siswi Kelas X SMK yang dipacarinya sekitar 4 bulan lalu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu Cahyati melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala kepada wartawan pada .Rabu (8/3) di Mapolres Tebing Tinggi menjelaskan, tersangka Adi ditangkap setelah Ibu kandung korban Wiwik warga Dusun I Desa Baja Dolok Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan perbuatan tersangka yang telah mencabuli putrinya yang masih dibawah umur sebanyak lima kali.

Terjadinya peristiwa pencabulan itu, diawali setelah ibu kandung korban mendapat laporan dari salah seorang keluarganya bernama Sarmiah yang mengatakan bahwa SP, putrinya telah dicabuli pacarnya, Adi sebanyak lima kali. Setelah menerima informasi dari Sarmiah. Ibu kandung korban Wiwik kemudian memanggil putrinya dan mempertanyakan perihal perbuatan tersangka. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa sejak bulan Desember 2016 hingga awal Maret 2017, dirinya sudah lima kali disetubuhi tersangka diberbagai lokasi. Tak terima dengan perbuatan tersangka, Wiwik akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebing Tinggi”, terang AKP MT Sagala.

Dalam laporanya, korban SP mengaku jika perbuatan cabul yang dilakukan tersangka pertama sekali terjadi di areal perkebunan sawit yang masih berada di Dusun I Desa Serbananti. Saat itu, dengan dijanjikan akan dinikahi, tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang termakan bujuk rayu tersangka akhirnya mau melakukan hubungan badan tersebut. Sukses menikmati tubuh korban, tersangka akhirnya selalu mencabuli korban setiap keduanya bertemu.

“Sesudah yang pertama kali dikebun sawit, perbuatan yang kedua dilakukan tersangka disamping rumah korban, selanjutnya dirumah teman tersangka dan dipinggir sungai, bahkan perbuatan mencabuli korban untuk yang terakhir kalinya dilakukan tersangka didalam kamar tidur korban ketika kedua orang tua korban sedang tidak berada dirumah. Hingga akhirnya perbuatan tersangka terbongkar”, jelas Sagala. Kasubbag Humas AKP MT Sagala juga menegaskan akibat perbuatanya, tersangka Ramuliadi Saragih alias Adi akan dijerat dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Perpu RI No.1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Dan saat ini tersangka telah kita tahan didalam ruang tahanan Mapolres Tebing Tinggi”, tegasnya.

Ketika ditanyai wartawan, tersangka mengaku jika dirinya serius berpacaran dan ingin menikahi korban setelah nantinya korban tamat sekolah. Tersangka juga mengakui jika dirinya kenal dengan korban setelah dikenalkan oleh temannya yang dulunya juga mantan pacar korban. “Kami melakukan perbuatan tersebut karena saling suka pak, dan saya tidak pernah mengancam SP. Namun kedua orang tuanya tidak setuju jika saya menikahi putrinya itu hingga akhirnya melaporkan saya ke polisi”, ucap tersangka. [im-tt/01]

Komentar