Curanmor, Residivis Ditangkap  Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

inimedan.com- Tanjung Balai
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, Merk Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD dengan Nomor Rangka MH314D205BK272006 dan Nomor Mesin 14D1271741, STNK An. Hartono, di Jalan  Jenderal Sudirman, KM.2,5, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tepatnya di depan alfamart,  Sabtu (6/11/2021) pukul 21.30 Wib.
Tersangkanya M Ishak (27) warga Jalan Sei Kapias,  Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso  Kota Tanjung  Balai, adalah seorang residivis 363 dan mantan napi bebas karena asimilasi, ditangkap  berdasarkan laporan dari korban  Dewi Rahayu, (26) tahun, Bidan, warga Dusun V, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Tanggal 06 November 2021, tentang kehilangan Sepeda Motor miliknya pada hari jumat tanggal 22 Oktober 2021, sekitar pukul 04.30 Wib, saat sedang parkir, di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, ketika dikonfirmasi melalui Telefon Selulernya.
Pinakri menjelaskan dari Tersangka M Ishak turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kunci T (alat yang digunakan tersangka merusak kunci kontak sepeda motor) milik korban, Uang Tunai Sebesar Rp.400.000,- sisa uang hasil penjualan sepeda motor korban di amankan dari tangan tersangka.
Kronologis pencurian  yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil Sepeda Motor tersebut pada saat parkir di halaman rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (Satu) unit Sepeda Motor yang ditaksir sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk di tindak lanjuti.
Berdasarkan Laporan Korban tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek TKP dan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku pencurinya adalah M Ishak.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 21:00 wib diketahui M Ishak sedang berada, di Jalan  Jenderal Sudirman, KM.2,5, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tepatnya di depan alfamart.
Kemudian team opsnal  berangkat ke Tkp, dan sekira pkl.21.30 Wib, tersangka  berhasil diamankan, kepada petugas tersangka  mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap Sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci Letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban, dan  mengakui memberikan upah sebesar Rp.200.000, kepada seorang Laki-Laki berinisial M.I untuk menjual sepeda motor korban dengan harga Rp.1.300.000,-.
Kemudian di lakukan pencarian terhadap M.I ke rumahnya, di Sipaku Area, Kabupaten Asahan namun M.I belum dapat di temukan.
Dari tersangka Isak diamankan uang tunai sebanyak Rp.400.000,- sisa uang hasil penjulan dan kunci leter T, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan.
Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,  Pungkas Pinakri(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *