Curi Sepeda Motor, Duo Sekawan Masuk Sel

Inimedan.com-Belawan.

Duo sekawan ini, Fajar (24) dan Exel (18) kini harus menjadi penghuni di hotel prodeo Polres Belawan, Rabu (24/10). Pasalnya, keduanya yang tinggal di Komplek KPR BTN, Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan itu, mencuri sepeda motor milik Theo Gomos Oktoberian warga Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan,  Kecamatan Medan Labuhan.

“Keduanya kita amankan berdasarkan laporan dari korban, pada Selasa (24/10), yang mengatakan kalau sepeda motor miliknya dicuri saat dirinya berada di salah satu warnet di Jalan Jaring, dikawasan Kecamatan Medan Labuhan, “kata Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra, pada wartawan ini.

Berdasarkan laporan korban dan penyelidikan pihak Polres Belawan berhasil meringkus kedua tersangka.

“Kedua tersangka kira amankan dari tempat yang terpisah. Tersangka Exel berperan sebagai pemetik sepeda motor dari parkiran sedangkan Fajar berperan untuk memantau situasi sekitar sekaligusyang punya ide untuk melakukan pencurian,”jelas Jerico.

Kata Jerico menambahkan, bahwa sepeda motor milik korban sudah dijual oleh kedua tersangka. “Sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp. 1.000.000 dan uangnya sudah dipakai kedua tersangka untuk berfoya-foya, “ucap Jerico. (TP)

Komentar