CV.STM R.Prapat Pecat Karyawannya Tanpa Pesangon

Inimedancom.Labuhanbatu.

CV,Sampurna Tetap Makmur (STM) Rantau Prapat ditengarai telah beruat sewenang-wenang terhadap kawaryawannya, antara lain melakukan pemecatan terhadap karyawannya. Pemecatan dilakukan tidak sesuai  aturan dimana kepada karyawan yang dipecat, perusahaan tersebut tidak memberikan pesangon.

Dimana dalam aturan yang ada, bila seorang karyawan itu diberhentikan atau dilakukan pemecatan, maka karyawan tersebut harus diberi pesangon, apalagi karyawan yang dipecat itu sudah mengabdi di perusahaan itu diatas 1 tahun.

Selain tidak mematuhi peraturan dalam hal pemecatan karyawannya, CV.Sampurna Tetap Makmur ditengarai juga sudah mengangkangi atau melanggar PP-78 tahun 2015, yakni dalam hal  pengupahan. Dimana yang dilakukan perusahan tersebut selama ini tidak sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK)nAsahan.

Keterangan masalah Upah Minimum Kabupaten itu diperoleh media ini dari salah seorang karyawan perusahan tersebut yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya.Sampurna Tetap Makmur Rantau Prapat  merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendistribusian dengan alamat di Jalan  Sisingamangaraja Rantau Prapat, selain telah mengabaikan Peraturan Pemerintah dan ternyata CV.STM ini merupakan salah satu perusahan yang tidak memasangi plank merk perusahaan itu di alamatnya.

“Gaji tergantung lama bekerja. Kalau seperti saya, gaji setiap bulannya sebesar Rp 1.900.000. Saya bekerja disini sudah bertahun tahun, kalau teman-teman yang lain kurang tau berapa besar gajinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Asahan melalui Kepala Bidang Hermansyah (Kabid) Hubungan Industrial, memberikan surat edaran melalui surat no.4366/III-DKT/XI/2018 perihal Upah Minimum Kabupaten Asahan Tahun 2019.

Dalam masalah UMK Asahan tahun 2019 pihak Disnaker Pemkab Asahan telah menyebarkan Sumat Keputusan Gubsu Nomor :188.44/1438/KPTS/2018.Sehingga setiap perusahaan sudah sewajarnya menjalankan UMK Asahan tahun 2019.

Sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubsu antara lain, menetapkan UMK Asahan sebesar Rp 2.593.986,64. Disebutkan juga, UMK Asahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dalam SK itu merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun.

Sementara terhadap pekerja yang mempunyai masa 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Ini diatur didalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017.(M.SUKMA)

Komentar