Dalam 3 Hari, 12 Bandit Narkoba Disikat

Inimedan.com-Belawan.

Dalam tenggang waktu tiga hari, Satuan Narkoba Polres Pelabuban Belawan berhasil menyikat (meringkus) 12 orang pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Hukumnya.

Dalam keterangannya saat gelar konferensi pers, Senin (19/11) sekitar Pukul 11.00 WIB di aula Polres Pelabuhan Belawan,  Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikwan SH, MH di dampingi Wakapolres Kompol Taryono Raharja serta Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH mengatakan, bahwa keberhasilan meingkus para penjahat Narkoba itu, merupakan hasil dari penyidikan personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

“Jumat, (16/11) sekitar Pukul 14.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di Tiga  lokasi yang berbeda yaitu Jalan Asahan Uni Kampung Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan, Jalan Titi Panjang Gg II Paluh Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan dan Kampung Bahari Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, ” ucap AKBP Ikhwan SH, MH.

Lanjut AKBP Ikhwan SH, MH, giat operasi narkoba dilalukan guna menekan peredaran Narkoba kepada masyarakat di sekitar wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara, Kasat Narkoba, AKP Edy Safari SH mengatakan dari hasil pengg rebekan tersebut ada12 orang yang diamankan personil Sat Narkoba.

“Dari 5 tersangka yang ditangkap di TKP Jalan Asahan Uni Kampung Kelurahan Belawan I diantaranya AS alias Ucok (57), G (52), S alias Bagong (33), DI (21) dan C alias Udin (38), kelima tersangka warga Belawan dan turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,68 gram, ganja 12,77 gram,  alat hisap sabu dan lelimanya positif ketika dilakukan test urine”, ucap Edi Safari.

Sedang dari TKP penangkapan di Jalan Titipanjang Kelurahan Belawan II,  diamankan 5 orang tersangka diantaranya,  P (23), ES (36), CA (35), S (43) dan KS (35), kelima tersangka juga warga Belawan, dari mereka berhasil kita amankan sabu seberat 0,20 gram sabu, alat hisap sabu dan juga mereka positif sebagai pengguna dari hasil test urine.

“Dua ersangka dari TKP Kelurahan Bahari Medan Labuhan, R (58) warga Medan Labuhan dan MHL alias Joul (39) warga Jalan Sekata Medan Barat, bersama mereka turut kita amankan sabu seberat 1, 02 gram,  daun ganja seberat 49, 44 gram dan mereka juga positif sebagai pengguna” ungkap Kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu.

Ucap AKP Edy Safari SH kembali menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20  Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.

Pasal 112 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4   tahun dan paling lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8000.000.000.

Pasal 111 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8000.000.000 dan Pasal 127 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara peling lama 4  tahun. (TP)

Komentar