Dame Duma Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015

Inimedan.com.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung laksanakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Sosialisasi dilaksanakan di Jalan Pondok Surya, Blok B Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia yang dihadiri 255 warga, Selasa (6/3/2018).
Pada sosialisasi tersebut, Duma menyampaikan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan itu dibuat untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap. Ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.
“Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakterstiknya sehingga perlu segera dilakukan upaya-upaya nyata untuk menanggulangi kemiskinan karena menyangkut harkat dan martabat manusia,” ujar Duma.
Kemiskinan tidak hanya diukur dari pendapatan saja, akan tetapi juga mencakup kerentanan dan kerawanan orang untuk menjadi miskin. Oleh sebab itu, pemecahan permasalahan kemiskinan ini tidak lagi dapat dilakukan pemerintah sendiri.
“Penanggulangan kemiskinan ini memerlukan pendekatan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan bertahap, terencana, dan berkesinambungan serta menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, ekonomi, budaya serta peningkatan kesejahteraan warga miskin,” tegasnya.
Dalam Perda yang berisi 12 Bab dan 29 Pasal itu, juga diatur hak warga miskin yang termaktub pada Bab IV Pasal 9 berbunyi; bahwa setiap warga miskin mempunyai hak, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik. (Sugandhi Siagian)

Komentar