Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada serentak Desember 2020 karena masalah Covid-19 adalah salah stu solusi yang cukup baik dan bijaksana. Hal ini mengingat adanya jarak yang diberikan dengan jangka waktu yang cukup sehingga KPU Pusat dan Daerah dapat lebih matang mempersiapkan pilkada serentak.
Perppu tersebut juga memberikan ruang untuk terjadinya penundaan kembali pilkada serentak apabila belum dapat juga dilaksanakan pada Desember 2020 dan kapan Pilkada serentak akan dilaksanakan setelah bencana non-alam (Covid-19) ini berakhir tentu dalam jangka waktu yang belum dapat dipastikan.
Namun demikian, saya meyakini bahwa kalaupun pilkada langsung dilaksanakan pada Desember 2020, maka pelaksanaan kampanye/penyampaian visi-misi calon kepala daerah kepada masyarakat tidak akan efektif ditengah bayang-bayang pandemi Covid-19. Kemudian, para pemilih juga banyak yang akan sangat sulit datang ke TPS untuk melaksanakan pemilihan sebab faktor ekonomi yang semakin sulit serta dibayangi ketakutan akan Covid-19. Belum lagi informasi yang kurang efektif tentang siapa kepala daerah yang akan dipilih karena tidak maksimalnya kampanye.
Saya juga berpandangan bila pilkada langsung dilaksanakan pada Desember 2020 atau bulan berikutnya di tahun 2021, anggaran KPU dan anggaran pilkada juga telah terkuras karena telah dialihkan untuk penanganan Covid-19. Ini berarti Pemerintah harus menambah dana untuk pelaksanaan pilkada langsung. Di sisi lain, kalau terus terjadi pemunduran waktu pelaksanaan pilkada langsung, maka kepala daerah di Indonesia yang sudah habis masa jabatannya akan digantikan oleh Plt. atau pejabat yang tidak definitif di masing-masing daerah sehingga roda pemerintahan menjadi kurang efektif.
Oleh sebab itu, untuk menjaga stabilitas politik negara dan efisiensi anggaran serta memperhatikan energi Pemerintah yang juga sudah terkuras dalam penanganan Covid-19, maka Presiden Joko Widodo akan lebih baik memersiapkan opsi penerbitan Perppu agar pemilihan kepala daerah dilakukan dengan dipilih oleh anggota DPRD. Hal ini saya yakini akan membuahkan hasil yang baik, antara lain mengurangi pengeluaran negara sehingga dapat dialihkan untuk membantu rakyat yang terkena dampak Covid-19.
Kemudian meringkankan beban pekerjaan Pemerintah yang sudah cukup lelah dalam menghadapi Covid-19. Dengan terpilihnya kepala daerah yang definitif, fungsi pemerintahan dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, Pemerintah dan rakyat juga dapat kembali fokus bekerja untuk menghadapi tantangan akibat Covid-19, maupun dampak paska pandemi.
Penullis : Masty Pencawan