Dengan Rp10 Ribu, Kek Udin Sodomi 7 Anak anak

Inimedan.com-Labuhan.

Terlalu, mungkin kata itulah yang pas dialamatkan kepada Syafruddin bila melihat apa yang sudah dialkukannya. Pasalnya pria berusia 61 tahun warga Lingk. 8 Jalan Pringgan Lorong Rajawali  Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan, untuk memenuhi hasrat birahinya tidak sungkan mensodomi 7 bocah laki-laki beberapa waktu lalu.

Akibat ulahnya yang tidak mampu mengendalikan emosi berahinya itu, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian dan harus menghuni jeruji besi milik Polsekta Medan Labuhan guna mempertanggung jawabkan kelakuan bejatnya itu, mulai Senin (15/4) siang.

Sang kakek cabul ini, kepada wartawan saat ekspos kasus yang digelar Polsekta Medan Labuhan mengaku stres disaat birahinya memuncak  tidak dapat tersalurkan.

“Aku sudah duda selama 10 tahun dan disaat stres, aku ingin gitu (bersetubuh), aku terpaksa memakai anak-anak, karena mereka cukup aku iming-iming dengan uang Rp. 10 ribu”, sebutnya.

Katanya, dulu aku juga sering ‘maen’ ama bencong di Belawan, tapi karena anak-anak lebih gampang dan bayarnya cukup Rp10 ribu sampai Rp15 ribu aja, makanya aku pakai anak-anak aja untuk aku gituin, ungkapnya.

“Anak-anak itu lebih gampang untuk diajak memuaskan nafsuku cukup hanya dikasih uang jajan, lagian aku juga sekarang jadi kurang tertarik sama perempuan”, ujar tersangka yang kepalanya sudah ditumbuhi uban tersebut.

Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto didampinggi waka, AKP Ponijo dan Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan mengatakan, modus tersangka untuk menjerat para korbanny adalah pura-pura minta dipijat lalu korban disuruh membuka baju dan celananya, kemudian korbannya disodomi dengan iming-iming uang 10 ribu

“Korbannya semua berumur antara usia 8 sampai 15 tahun, diantaranya, AS (15) masih duduk dibangku SMP dan satu kali dicabuli, RR (8) pelajar SD dan sudah lima kali dicabuli, MFR (15) pelajar SMP, tiga kali dicabuli, RP (14) pelajar SMP sudah tiga kali dicabuli, MRL (13) pelajar SMP, tiga kali dicabuli, I alias D (13) pelajar SMP dan 2 kali dicabuli serta korbannya yang terakhir, AS (12)”, paparnya.

Terkuaknya aksi bejat pelaku setelah korbannya yang ketujuh (AS), mengeluh sakit pada duburnya saat akan membuang air besar, curiga lalu orangtuanya menanyai korban dan akhirnya korban mengaku baru disodomi oleh tersangka.

“Pengakuan tersangka, dia sudah setahun ini mencabuli anak-anak, jadi kuat dugaan kita masih ada korban-korban lainnya, apalagi korban-korbannya hampir semua masih satu lingkungan dengan si tersangka,”  ungkapnya.

Tersangka akan kita jerat dengan pasal 76-E Jo 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pungkas Rosyid Hartanto. (Top)

 

Komentar