Diduga Bandar Narkoba dan Mucikari, Manager Freedom Club Ditahan

Peristiwa37 Dilihat

Inimedan.com

Manajer Freedom Club, Tongam Siregar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara karena terbukti mengantongi narkotika jenis ekstasi.

Direktur Ditreskrimum Polda, Kombes Pol Nurfallah mengatakan atas kepemilikan barang haram itu, maka kasus Tongam Siregar akan diserahkan ke Ditresnarkoba untuk diproses secara hukum.

“Iya, manajernya dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena memiliki 4 butir pil ekstasi serta uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 600 ribu dari tangan Tongam dan kita juga masih mengembangkan penyidikan kalau Tongam Suregar diduga pengedar narkoba di tempat hiburan malam yang dipimpinnya itu,” ungkap Nurfallah.

Selain itu, Tongam juga bisa dijerat pasal lainnya bila terbukti mengkoordinir mucikari penyedia wanita tuna susila (WTS) di tempat hiburan yang dikelolanya.

Terungkapnya kepemilikan pil ekstasi dan dugaan kasus prostitusi terselubung ini berawal ketika Subdit IV/ Renakta Polda Sumut melakukan penggrebekan di Freedom Club, Jalan Kumango Medan pada Rabu sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.

Penggrebekan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumut Nomor: Sprin/1381/VI/2017 dalam rangka menertibkan tempat hiburan malam selama Operasi Ramadniya Toba 2017 yang menyalahi Perda Pemko Medan.

Nurfallah mengatakan dalam penggrebekan itu petugas berhasil mengamankan 19 karyawan dan 34 pengunjung termasuk diantaranya merupakan penyedia wanita tuna susila (WTS).

“Barang bukti yang disita dari Tongam Siregar selain ekstasi 4 butir juga uang Rp.600. Ribu diduga hasil penjualan ekstasi. (im-01)

Komentar