Diduga Pungli Rp 7 Juta, Tiga PNS Dishub Sumut Disidangkan

Peristiwa42 Dilihat

Inimedan.com.
Kasus perkara dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 7 Juta di Jembatan Timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Deli Serdang, yang melibat 3 PNS Dishub Sumut itu, Kamis (23/2) mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri.
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum Tipikor dari Cabjari Pancurbatu, Fachri dan Anita menyebutkan bahwa ketiganya, yakni Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap melakukan pungutan liar kepada para supir angkutan truk barang yang melintas di jembatan timbang.
Adapun modus yang dilakukan mencari kesempatan dari kesalahan supir yang mengangkut barang melebihi tonase ketika saat ditimbang dengan meminta uang agar tidak dikenakan sanksi.
Selain itu saat ditangkap, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti uang sebesar Rp 7 juta lebih. Dimana ketiga dikenakan pasal 11 dan 12a tentang tipikor.
Selama persidangan, penuntut umum membacakan dakwaan kurang begitu jelas, padahal panitera telah memberikan isyarat agar memakai mikropon hibah dari USAID yang diperuntukan untuk sidang.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim Toto Ridarto memberikan kesempatan kepada Julisman penasehat hukum ketiga terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan.
Namun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan. “Yang mulia kami tidak mengajukan eksepsi,”ucap Julisman.
Sementara selesai persidangan, tim penasehat hukum ketiga terdakwa, Julisman menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Namun dalam persidangan nantinya, kita akan menghadirkan supir dan pengusaha angkutan.
“Karena tak mungkin kasus ini terjadi apabila tidak ada pemicunya,”ucap Julisman sembari mengatakan ada keanehan dalam kasus ini hanya ketiga terdakwa, sementara si pemberi baik supir dan pengusaha angkutan tidak dijadikan terdakwa.
Tak hanya pihak supir dan pengusaha, Julisman juga nantinya meminta majelis hakim agar memerintah penuntut umum menghadirkan pejabat Dishub Sumut dalam kasus ini.[im-01]

Komentar