Dishub Turunkan Personel Awasi Pedestrian

inimedan.com.
Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat menurunkan sejumlah anggotanya untuk mengawasi pedestrian yang digunakan sebagai tempat parkir, Rabu (21/2). Salah satu pedestrian yang menjadi fokus pengawasan yaitu Jalan Pemuda, persis samping Hotel Hermes dan depan PT Indako Trading Coy.
Menurut Renward, pengawasan itu dilakukan karena masih ditemukan ada warga yang memarkirkan mobilnya di atas pedestrian, Selasa (20/2). Kehadiran mobil parkir tersebut tentunya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pejalan kaki. Padahal tegas Renward, pedestrian dibangun untuk para pejalan kaki.
“Kembali saya tegaskan, pedestrian dibangun bukan untuk tempat parkir kenderaan bermotor maupu lokasi berjualan pedagang kaki lima. Pedestrian dibangun untuk masyarakat pejalan kaki. Jika kedapatan ada kenderaan bermotor yang kembali parkir, kita akan lakukan tindakan tegas!” kata Renward.
Ditegaskan Renward, pelanggaran terhadap pengendaraan kenderaan bermotor yang parkir sembarangan sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan Pengempesan Roda Kenderaan. Apalagi Perwal itu sudah diberlakukan mulai 1 November 2017.
Sebenarnya, jelas Renward, pihaknya telah melakukan penindakan tegas berupa penggembokan maupun pengempesan roda kenderaan bermotor, terutama mobil yang kedapatan parkir sembarangan, termasuk di atas pedestrian. “Lantaran keterbatasan personil, tidak semua pedestrian bisa kita pantau untuk dilakukan penindakan,” ungkapnya.
Sebagai salah satu solusinya, Renward mengatakan akan menugaskan personel yang ada untuk mengawasi pedestrian yang ada. Sebab, dia mengaku sudah menginventarisir pedestrian mana saja yang sering dijadikan lokasi parkir. “Kawasan itu akan kita tempatkan personel untuk menjaganya sehingga tidak ada yang bis aparkir kembali,” jelasnya.
Selain untuk menindak mobil parkir sembarangan, Renward mengungkapkan, kehadiran Perwal No.70/2017 sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Kota Medan. “Salah satu pemicu kemacetan yang terjadi akibat kenderaan bermotor yang parkir sembarang. Insya Allah dengan kehadiran Perwal No.70/2017 ini kita mampu mengurai kemacetan. Di samping itu kita sangat mengharapkan dukungan seluruh masyarakat dengan mematuhu peraturan yang ada dan tidak memarkirkan kenderaannya sembarangan,” harapnya. (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *