Inimedan.com
Polsek Percut Sei Tuan mengelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan empat pria remaja terhadap teman wanitanya Khairunnisa alias Ica (20) warga Jalan Beringin, Kecamatan Percut Seituan, di halaman Mapolsek, Kamis (14/12) siang.
Keempat pelakunya Aden Sihotang (27) warga Jalan Parkit IV Perumnas Mandala, Ahmad Chaidir Ichsan (23), warga Desa Lau Dendang, Percut Seituan, Maulana alias Mul (34) warga Jalan Bromo Medan Area, dan Muhammad Yasin Lubis alias Husein (27), warga Jalan Delitua.
Rekonstruksi (reka ulang) dihadiri perwakilan Kejakaan Labuhan Deli didampingi Panit I Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Ipda Supriadi.
Dari beberapa adegan dalam rekontruksi itu diketahui kalau keempat pelaku memang sudah merencanakan niat jahat terhadap korbannya
Dari setiap adegan yang diperagakan para pelaku diketahui memberi minuman keras oplosan kepada korban (Ica). Niatnya agar janda muda itu mabuk kemudian disetubuhi. Namun, dia justru meninggal.
Dalam rekonstruksi, peristiwa ini bermula pada Rabu (18/10) malam. Ahmad Chaidir Ichsan, Mul dan Husein mendatangi kediaman rumah Aden Sihotang di lahan garapan, Jalan Perjuangan, Dusun Bulan Suari, Desa Amplas.
Keempat pelaku sepakat untuk membeli sabu-sabu. Ichsan kemudian mencetuskan idenya untuk menjemput Ica. Mul dan Husein lalu menyuruh Aden untuk membeli alkohol kadar 96 persen dan minuman soda, serta sabu-sabu.
Mereka kemudian meracik minuman keras yang akan diberikan kepada Ica. Setelah mereka bertemu, Ica yang tidak mengetahui niat jahat ke empat temannya langsung meminum-minuman yang disuguhkan kepadanya.
Pagi harinya, Mul dan Husein pulang ke rumahnya meninggalkan Ica bersama Ichsan dan Aden. Tak lama berselang, Ica kesakitan lalu tak sadarkan diri.
Selanjutnya, Mul dan Husein kemudian dihubungi untuk mengabari orang tua korban. Mendapat indikasi korban overdosis akibat pesta narkoba, polisi menangkap Aden dan Ichsan di Delitua.
Selanjutnya, Mul dan Husein juga diringkus. “Ada 19 adegan rekonstruksi yang diperagakan ke empat pelaku dalam membunuh korban Ica,” terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean.
Dijelaskan rekonstruksi yang digelar untuk menyesuaikan berkas para pelaku dengan pihak kejaksaan. Sehingga kasusnya secepatnya disidangkan ke pengadilan. “Semua rangkaian cerita pembunuhan terhadap Ica sesuai dengan pengakuan para pelaku. Kita berharap jaksa segera menyidangkan kasusnya,” jelas Pardamean.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Labuhan Deli, Erna, bahwasannya 19 adegan rekonstruksi sesuai dengan peristiwa pembunuhan. “Kita hanya menyesuai BAP dari penyidik sehingga kasusnya dapat disidangkan,” pungkasnya singkat.(im-01)