DPRD DS Minta Usut Dana Hibah Rp 480 Juta Di PDAM Tirtadeli

Inimedan.com

          Dana hibah dari APBD Deli Serdang sebesar Rp 480 juta yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtadeli pada tahun anggaran 2015 yang dimanfaatkan untuk pembelian peralatan kantor perlu diusut, kcomarena penggunaannya dinilai menyalahi aturan dalam Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, pada tahun anggaran 2015 PDAM Tirtadeli menerima bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 480 juta. Dana bantuan tersebut dimanfaatkan perusahaan itu untuk keperluan pengadaan berbagai fasilitas yang di peruntukkan di perusahaan PDAM Tirtadeli.

Adapun rincian penggunaan uang tersebut adalah pembelian peralatan komputer sebanyak 9 unit sebesar Rp 95.400.000, biaya instalasi dan Training Program SISKA untuk sistem rekening, penagihan, akuntansi dan penyusunan anggaran sebesar Rp 152 juta, pembelian 34 buah meja lengkap dengan kursi sebesar Rp 79.730.000, pembelian 23 buah filling cabinet sebesar Rp. 79.062.500 serta pembuatan Mushola dan rehab Aula kantor sebesar Rp 75 juta.

Diperoleh keterangan bahwa dalam pengelolaan dana hibah tersebut pihak manajemen sudah menyalahi aturan yang berlaku, karena penggunaan uang tersebut dilakukan seperti penggunaan uang pribadi. Pengadaan peralatan kantor dibeli sendiri oleh staf tanpa melalui pihak ketiga atau rekanan.

Pjs Direktur PDAM Tirtadeli Darsiyuni SE ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan bahwa pembelian peralatan kantor yang dananya bersumber dari dana hibah, mereka beli sendiri di toko tanpa melalui pihak ketiga atau rekanan.

 

Minta Diusut

Anggota DPRD Deli Serdang Edison Marpaung SH yang diminta tanggapannya tentang masalah ini, meminta kepada aparat hukum untuk mengusut penggunaan dana hibah sebesar Rp 480 juta di PDAM Tirtadeli dimaksud.

Menurut Edison, semestinya PDAM Tirtadeli dalam menggunakan dana hibah dari APBD Deli Serdang tahun 2015 itu harus mengacu dan mempedomani Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Artinya dalam pengadaan peralatan kantor PDAM Tirtadeli itu harus dipercayakan kepada pihak ketiga atau rekanan dan bukan dilakukan sendiri oleh staf di perusahaan daerah itu seperti menggunakan uang pribadi, karena uang itu adalah uang negara.

Dengan sistim penggunaan uang negara yang dilakukan di PDAM Tirtadeli ini, patut diduga ada unsur korupsi, kata Edison dan meminta aparat hukum segera melakukan pengusutan.[im-01] 

Komentar