DPRD Kota Medan: Ngurus IMB Ribet dan Membingungkan Masyarakat

Inimedan.com-Medan.

Masyarakat saat ini masih merasakan rumitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selain itu adminsitrasi yang ribet dan membingungkan masyarakat. Akibatnya, warga malas untuk mengurus IMB ketika hendak mendirikan bangunan atau rumah. Hal ini disebabkan karena dinas perizinan satu atap atau satu pintu belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal dan berpengalaman, sehingga pengurusan izin menjadi lambat.

Demikian di katakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Daniel Pinem kepada wartawan, Rabu (17/7).

Tambah Daniel, rumitnya pengurusan IMB salah satu faktor penyebab banyaknya bangunan berdiri di Kota Medan namun tidak memiliki IMB, anehnya, baik pihak kelurahan, kecamatan dan trantib seolah pura-pura tidak mengetahui sampai bangunan selesai dikerjakan, tidak ada tindakan yang dilakukan untuk menghentikan proses pembangunan yang jelas sudah tidak ada kontribusi bagi pedapatan asli daerah (PAD) kota Medan.

“Mengurus IMB di Kota Medan saat ini bisa dibilang ribet dan membingungkan masyarakat atau warga yang ingin membuat IMB. Karena, Mereka harus pergi ke beberapa tempat untuk melengkapi persyaratannya. Hingga saat ini, belum ada sistem satu pintu yang diberlakukan oleh Pemko Medan,” kata Daniel saat dipertanyakan mengenai proses pembuatan IMB di wilayah Kota Medan.

Sambung Daniel lagi, sudah seharusnya dinas satu pintu menyiapkan tenaga tehnis yang profesional sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan  pembuatan izin mendirikan bangunan.

“Sumber daya di perizinan harus maksimal dan jangan lagi dikendalikan oleh Dinas, dan tidak berbelit-belit,” terang politisi dari PDI Perjuangan Kota Medan asal Dapil 5 ini.

Meskipun begitu, tambah Daniel lagi, ketegasan dari Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan untuk menindak tegas jika menemukan ada berdiri bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sembari Pemko Medan juga meningkatkan kualitas SDM di perizinan, sehingga PAD dari izin membangun dapat tercapai.(di)