inimedan.com-Medan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan didorong terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan supaya rutin melakukan razia dan penindakan.
Demikian disampaikan anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat melakukan sosialisasi ke VII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jl Flamboyan Raya Komplek Polri, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (24/7/2022). Acara dihadiri tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Menurut Abd Rani asal politisi PPP itu, dengan rutinnya melakukan sosialisasi Perda KTR untuk mengingatkan warga pentingnya kesehatan dengan mematuhi Perda. Maka sangat diperlukan penerapan Perda bagi OPD terkait.
Sebab, tambah Abdul Rani, Perda KTR sangat perlu guna kepentingan umum masalah kesehatan. Karena, sering dengan perbuatan pecandu rokok tidak memperdulikan kesehatan orang lain.
Untuk itu kata Abdul Rani Satpol PP perlu memberikan ketegasan soal penerapan Perda KTR melalui sosialisasi dan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota Medan. “Sosialisasi harus tetap dilakukan sehingga masyarakat dan warga lain yang datang ke Medan dapat mengetahui Perda dimaksud, ” ujar Abd Rani.
Ditambahkan Rani lagi, kepada masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi mendukung penerapan Perda KTR. “Diterbitkannya Perda KTR murni untuk terciptanya kesehatan. Warga kiranya lebih peduli menjaga kesehatan sejak dini,” harap Abdul Rani.
Menurut Abdul Rani, penerapan Perda KTR jangan setengah hati, apalagi menyangkut kesehatan bagi pecandu rokok maupun yang tidak merokok. “Dalam Perda sudah ada aturannya maka ditentukan kawasan yang boleh dan tidak untuk merokok,” imbuhnya.
Diiketahui, Perda KTR sudah diatur terkait semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.
Bahkan, Perda juga mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.
Begitu juga masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.
Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. *di#