DPRD Medan Pertanyakan Perpanjangan HPL Pemko

Inimedan.com

Terkait Hak Penggunaan Lahan (HPL) Pemerintah Kota Medan, Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif menyebut ada sejumlah keanehan saat melakukan perpanjangan.

Berdasarkan UU pokok agraria, HPL bisa diberikan dengan masa waktu 20 tahun. Namun, hari ini perpajangan HPL diberikan hanya 5 tahun dengan dalih sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Mana lebih kuat UU atau Permendagri,” kata Arif saat seminar sehari dengan tema kepastian hukum afas alas hak tanah yang dimiliki masyarakat, di Hotel Garuda, Medan, Senin (23/7).

Arif khawatir kebijakan tersebut menjadi masalah dikemudian hari.

Sementara itu salah seorang pakar yang menjadi narasumber, Syafruddin Kalo menilai lebih baik perpanjangan HPL hanya untuk 5 tahun.

“Kalau terlalu lama berpotensi hilang,” ujarnya.

Secara hukum, Syafruddin mengaku posisi UU lebih kuat dibandingkan sebuah Permendagri.(Sugandhi S)

 

Komentar