DPRD Rekomendasikan Pedagang Tempati Eks Pasar Aksara

Inimedan.com-Medan.

Perwakilan pedagang eks Pasar Aksara, Sahat Turnip menjabarkan, pedagang eks pasar Aksara bukanlah pedagang kaki lima yang digusur baru-baru ini oleh pihak Satpol PP Kota Medan dan tim gabungan. Maka para pedagang eks Pasar Aksara meminta Pemko Medan dapat membersihkan nama baik mereka.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Turnip, kalau dikatakan pedagang eks Pasar Aksara melanggar Perda dengan berjualan di badan jalan, maka Walikota Medan telah melawan Peraturan Presiden. “Saya ada alasan dan dasar yang dapat saya pertanggungjawabkan dan buktikan, ini saya dapat langsung dari Jakarta,” terangnya.

Hal itu diungkapkan Turnip pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Medan, Selasa 17 September 2018 dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Drs Hendra DS, dari Fraksi Partai Hanura.

Dihadiri Modesta Marpaung Amd dari Fraksi Golkar Medan dan Dame Duma Sari Hutagalung, SE dari Fraksi Partai Gerindra Kota Medan bersama para perwakilan pedagang eks Aksara yang berjumlah 9 orang.

Intinya, para pedagang esk pasar Aksara meminta agar diberikan berjualan di lahan eks pasar aksara yang saat ini sudah kosong dan para pedagang ingin keberadaan para pedagang eks pasar Aksara ini tetap di bawah naungan PD Pasar Kota Medan.

Mendengar penjelasan dan permohonan perwakilan eks pedagang pasar aksara ini, Hendra DS dan anggota Komisi C lainnya sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi tentang izin menempati lahan eks Aksara Plaza dengan syarat lapak kios pedagang tidak dibangun permanen.

Selanjutnya menandatangani surat perjanjian jika pembangunan pasar aksara dimulai, pedagang harus mau dipindahkan dengan sukarela. “Secepatnya akan kami keluarkan rekomendasi tentang penempatan pedagang eks Aksara di lahan eks Aksara Plaza,” tukas Hendra.

Seterusnya, ungkap Hendra, akan kita teruskan ke Ketua DPRD Kota Medan. Ungkapan Hendra DS itu pun disambut tepuk tangan dan sorak kegembiraan para pedagang tersebut. (Sugandhi S)

Komentar